“Yang ribut itu kan pengamat,” tuturnya, di Jakarta, Kamis (2/4).
Kata Yuddy, kenaikan itu wajar mengingat vitalnya aparat pajak dalam pembangunan nasional. Ditjen Pajak, kata dia, diberikan target yang amat besar dalam penerimaan negara dari pajak. “Effort mereka besar, jadi layak dalam insentif memadai,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Yuddy mengatakan, lebih baik memberikan tunjangan yang besar untuk tingginya target yang diberikan. Dia memberi perbandingan, pegawai negeri yang memiliki pangkat dan golongan yang sama dengan pegawai pajak. Tapi perbedaannya, si pegawai pajak harus turun ke jalan untuk memungut pajak demi penerimaan negara.
Lagipula, ujar Yuddy, pemberian tunjangan yang besar itu tidak linier sifatnya melainkan proporsional, tergantung pada kinerja dan pencapaian targetnya. “Saya kira itu fair,” katanya.
Kenaikan tunjangan kinerja atau remunerasi itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015. Pemberian remunerasi itu diberlakukan sejak 1 Januari 2015 sehingga para pegawai mendapat rapelan tiga bulan.
Nilai remunerasi, berdasarkan Peraturan Presiden itu, adalah antara Rp 21 juta lebih untuk penilai PBB muda sampai Rp 117 juta lebih untuk Dirjen Pajak. (ded)