Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi miliaran rupiah kepada 17 agen elpiji rekanan PT Pertamina (Persero) yang beroperasi di wilayah Bandung dan Sumedang karena terbukti membuat kesepakatan harga atau kartel.
Majelis Komisi yang dipimpin oleh Sukarmi sebagai Ketua, Kamser Lumbanradja dan Chandra Setiawan masing-masing sebagai Anggota membaca putusan perkara nomor 14/KPPU-I/2014 yang menyebutkan 17 agen tersebut melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam siaran persnya, Sukarmi mengatakan Majelis Komisi berpendapat telah terjadi kesepakatan bersama mengenai harga jual elpiji ukuran 12 Kg kepada pelanggan di wilayah Bandung dan Sumedang, Jawa Barat oleh 17 anggota Hiswana Migas DPC Bandung Sumedang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal menurut Sukarmi, sesuai Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Persaingan Usaha melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan jasa yang dijual ke pelanggan pada pasar yang sama.
“Surat kesepakatan harga ditandatangani pada 21 Juni 2011, sebenarnya ada 19 perusahaan yang ikut menandatangani surat tersebut. Namun PT ASLI sudah tidak menjual elpiji, karena perusahaannya sudah tidak ada. Kemudian PT Yunita Permai yang telah melebur dengan PT Sidomulya Rotua, entitasnya pun sudah tidak ada sehingga tidak dimasukkan sebagai terlapor,” kata Sukarmi dalam siaran pers, dikutip Minggu (5/4).
Kesepakatan harga tersebut menurut KPPU telah menyebabkan tidak adanya persaingan dari segi harga bagi elpiji yang dipasarkan 17 agen tersebut, sehingga surplus yang seharusnya bisa dinikmati pembeli dipaksa beralih ke penjual.
Atas dasar itulah, KPPU kemudian menghukum seluruh agen elpiji itu dengan membayar denda sebagai berikut:
1. PT Limas Raga Inti sebagai Terlapor I dihukum denda sebesar Rp 10,9 miliar
2. PT Surya Buana Rahayu sebagai Terlapor II dihukum denda Rp 256,5 juta
3. PT Sumber Kerang Indah sebagai Terlapor III dihukum denda Rp 1,98 miliar
4. PT Adigas Jaya Pratama sebagai Terlapor IV dihukum denda Rp 888,69 juta
5. PT Tirta Gangga Tama sebagai Terlapor V dikenakan denda Rp 94,39 juta
6. PT Arias Mas sebagai Terlapor VI dikenakan denda Rp 1,79 miliar
7. Pusat Koperasi Pegawai Negeri (PKPRI) sebagai Terlapor VII dikenakan denda Rp 22,33 juta
8. Koperasi Pegawai dan Pensiunan Perusahaan Gas Negara Bandung (KOPKAR PGN) sebagai Terlapor VIII kena denda Rp 34,63 juta
9. PT Kurnia Sari Rahayu sebagai Terlapor IX diminta membayar Rp 1,12 miliar
10. PT Sinarbakti Abadigas sebagai Terlapor X dihukum denda Rp 83,18 juta
11. PT Baragas Nasional sebagai Terlapor XI dikenakan denda Rp 135,14 juta
12. PT Indonesian Alina Houtman Vegetables (PT INAHOVTRACO) sebagai Terlapor XII diwajibkan membayar denda Rp 125,45 juta
13. PT Lembang Abadi Indah sebagai Terlapor XIII didenda Rp 522 juta
14. PT Sawitto Indah Berkah sebagai Terlapor XIV kena denda Rp 1,1 miliar
15. PT Guna Bumi Utama sebagai Terlapor XV kena denda Rp 45,01 juta
16. PT Griya Putra Anugrah sebagai Terlapor XVI harus membayar denda Rp 874,36 juta, terakhir
17. PT Api Gas Nasional sebagai Terlapor XVII diwajibkan membayar denda Rp 159,46 juta.
(gen)