Niko Amrullah, Wakil Ketua DPP KNTI mengatakan pembangunan pelabuhan Cilamaya di Kecamatan Tempuran tersebut bertentangan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Tata Ruang Kabupaten Karawang dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
“Pertama, bertentangan dengan Pasal 37 Perda. Kecamatan Tempuran itu merupakan kawasan pertanian tanaman pangan, hortikultura, dan lokasi pengembangan lahan pertanian pangan,” ujar Niko dikutip dari keterangan resmi, Selasa (31/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dampak yang terjadi adalah matinya profesi nelayan dan aktivitas pengelolaan ikan lainnya seperti cold storage, tempat pelelangan ikan, dan lainnya, sehingga menyebabkan kerugian bagi Kabupaten Karawang sekitar Rp 420 miliar,” jelasnya.
Keempat, bertentangan dengan Pasal 62 Perda karena tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang. Maka, lanjutnya, pembangunan Pelabuhan Cilamaya berpotensi dikenakan sanksi atas pelanggaran pemanfaatan ruang.
“Kemudian, pergeseran titik pembangunan sejauh 2,9 kilometer masih saja bertentangan dengan Perda Tata Ruang Karawang,” ungkapnya.
Lebih lanjut, yang kelima, pembangunan Pelabuhan Internasional Cilamaya bertentangan dengan Undang-Undang Kelautan Pasal 42 bahwa pengelolaan ruang laut dilakukan untuk melindungi sumber daya dan lingkungan dengan berdasar pada daya dukung lingkungan dan kearifan lokal.
“Peruntukannya adalah kawasan perikanan budidaya dan optimalisasi pelabuhan perikanan pantai, bukan menjadi pelabuhan Internasional,” jelas Niko. (gen)