Manajemen PT PLN (Persero) memastikan belum akan menaikkan tarif listrik rumah tangga berdaya 1.300 Volt Ampere (VA) dan 2.200 VA hingga Desember 2015. Padahal, dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2015 tentang tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN, penyesuaian tarif listrik dijadwalkan 1 Mei mendatang.
“Jadi tidak ada rencana kenaikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA," tegas Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Jakarta, Selasa (7/4).
Menurut Sofyan, penundaan penyesuaian tarif dilakukan karena mempertimbangkan beban ekonomi pelanggan kedua golongan tersebut yang sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014. Kebijakan ini diharapkan SOfyan dapat meringankan beban masyarakat menyusul banyaknya himpitan kondisi ekonomi Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai konsekuensi, lanjut Sofyan, PLN sudah mengantisipasi risiko penurunan pendapatan usaha pada akhir tahun ini. “Hal itu akan ditutup dengan melakukan efisiensi diantaranya mengganti pembangkit listrik berbahan bakar minyak dengan bembangkit berbahan bakar gas dan batubara”, ucap Sofyan.
Sebagai informasi, saat ini tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya listrik 1.300 VA dan 2.200 VA berkisar Rp 1.352 per kilo Watt hour (kWh). Jumlah pelanggannya pun diketahui mencapai 8,8 juta pelanggan.
Dengan ditundanya pemberlakuan tariff adjustment untuk dua golongan tadi, itu artinya jumlah pelanggan yang tidak mengalami kenaikan tarif mencapai 56,2 juta pelanggan atau berkisar 97 persen dari sekitar 58 juta pelanggan PLN.
Sementara untuk pelanggan seperti industri skala besar dan sedang tarifnya akan mengikuti ketentuan tariff adjustment yang dihitung tiap bulan berdasarkan pergerakan kurs dolar Amerika Serikat (AS), harga minyak mentah acuan Indonesia (ICP), dan perkembangan inflasi.
(ags)