Susi Pudjiastuti Minta BKPM Cabut Izin Pusaka Benjina

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 08 Apr 2015 18:50 WIB
"Kalau BKPM masih buka sore ini, saat ini juga saya ke BKPM," tegas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat memberikan keterangan terkait evaluasi dan tindak lanjut penanganan ABK kapal asing di Benjina oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan. Jakarta, Rabu, April 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan melayangkan surat rekomendasi pencabutan surat izin perusahaan perikanan (SIUP) PT Pusaka Benjina Resources (PBR) kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Surat tersebut dikeluarkan Susi setelah adanya dugaan kasus perbudakan yang terjadi di perusahaan yang beroperasi di Desa Benjina, Kepulauan Aru, Maluku itu.

"Kalau BKPM masih buka sore ini, saat ini juga saya ke BKPM," kata Susi kepada wartawan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (8/4).

Susi mengatakan, melalui penyelidikan yang dilakukan tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), status kepemilikan modal PBR saat ini diketahui mayoritas berasal dari perusahaan asing Thailand yang diduga menjadi induk perusahaan. Ia mengindikasikan di Indonesia, PBR hanya berperan sebagai broker bagi para investor-investor asing tersebut. PBR sendiri tercatat memiliki tiga anak usaha yakni PT Pusaka Benjina Armada, PT Pusaka Benjina Nusantara dan PT Pusaka Bahari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika menilik data kapal yang dimiliki oleh PBR, perseroan tercatat memiliki 96 kapal. Namun ternyata kapal-kapal tersebut juga dimiliki oleh perusahaan-perusahaan Thailand. Dari total 29 kapal itu terdapat 70 kapal dimiliki oleh PT Silver Sea Fishery, 16 kapal milik PT Thai Hoang Huad, 10 kapal dimiliki oleh PT Ocean Research Fishery yang mana ketiganya merupakan perusahaan yang berlokasi Thailand.

"Jadi disini perusahaannya itu berstatus PMA, kapal-kapalnya eks Thailand yang kapalnya dijadikan nama Antasena di Indonesia," katanya.

Menurut Susi, dari data Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) terdapat perbedaan antara hasil investigasi dengan yang dilaporkan perusahaan kepada KKP. Susi mengindikasikan PBR melakukan penduplikasian izin.

"Ada perbedaan dari data Tim Satgas mereka memiliki 96 izin, tapi data di Ditjen Perikanan Tangkap ada 101 izin," katanya.

Mengenai status izin perusahaan, Susi mengatakan ia akan menyerahkan semuanya kepada BKPM, sebab kewenangan untuk mencabut izin prinsip perusahaan bukanlah wewenangnya. Kewenangannya, lanjut Susi, hanya sebatas mengeluarkan SIKPI dan SIPI.

"Jadi untuk izin SIKPI dan SIPI sudah kita cabut semua. Sudah tidak ada lagi. Tinggal izin usahanya ada di BKPM, jadi kita akan kirim surat kepada BKPM untuk mencabut izinnya," katanya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER