Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah mendapat sorotan dunia internasional, pemerintah coba menunjukan keseriusannya dalam menangani kasus dugaan perbudakan yang terjadi di Desa Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. Salah satunya dengan menggelar rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas instruksi Presiden Joko Widodo mengenai pembentukan tim khusus untuk menghentikan praktik perbudakan di sektor maritim.
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Indroyono Soesilo sore ini, Rabu (8/4), tampak hadir Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno, dan Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana. Tampak pula dalam rapat tersebut Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham Teuku Sjahrizal, perwakilan dari Kejaksaan Agung RI, perwakilan Kabareskrim Polri, serta perwakilan dari Kedutaan Besar Thailand yang warga negaranya diduga menjadi korban perbudakan.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan PSDKP-KKP Alina Tampubolon menjelaskan selain membahas pembentukan tim khusus, juga akan dibahas mengenai laporan tim yang sempat melakukan penyelidikan awal di Benjina pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satunya membahas hasil investigasi kemarin dan sepertinya membahas usulan rekomendasi dari Pak Presiden," katanya kepada CNN Indonesia sebelum rapat di Jakarta, Rabu (8/4).
Dalam laporannya kepada Jokowi kemarin, Susi menyampaikan perusahaan perikanan di Benjina, yang dikaitkan dengan isu perbudakan, saat ini memiliki unit pengolahan ikan (UPI) yang sudah tidak berfungsi. Keberadaan perusahaan tersebut tak hanya dikaitkan dengan praktik kerja paksa, tetapi juga ada dugaan pemalsuan identitas anak buah kapal (ABK).
"Jadi pencurian ikan ini kejahatan yang tidak bisa dianggap enteng, kejahatan kemanusiaan yang luar biasa," katanya.
Susi membenarkan bahwa Tim Satgas Pemberantasan Illegal Fishing telah menemukan 77 makam ABK asing. Terkait kejahatan kemanusiaan yang disangkakan kepada PT Pusaka Benjina Resources (PBR), Susi mengatakan pihaknya tengah menelusuri pasal-pasal hukum yang bisa menjerat pemiliknya.
(ags/gen)