Penerimaan negara yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selama periode Januari-Maret 2015 sebesar Rp 198,2 triliun atau baru 15,3 persen dibandingkan dengan target yang dibebankan tahun ini Rp 1.294,2 triliun. Realisasi tersebut mengalami penurunan 5,6 persen dibandingkan pendapatan kuartal I 2015 yang mencapai Rp 210 triliun.
(Baca juga: Realisasi Pajak Meleset, Menkeu Salahkan WP yang Tak Patuh)
Dari 17 jenis pajak yang dipungut oleh DJP, hanya enam pos penerimaan pajak yang mengalami kenaikan, yakni pajak penghasilan (PPh) pasal 21, PPh pasal 23, PPh pasal 25/29 orang pribadi (OP), PPh pasal 26, PPh final, dan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri.
Sebaliknya, 11 jenis pajak lainnya mengalami pertumbuhan negatif. Pada kelompok PPh non-migas, yang mengalami kontraksi adalah PPh pasal 22 minus 5,9 persen, PPh pasal 22 impor negatif 9,95 persen, PPh pasal 25/29 badan turun 14,68 persen, dan PPh non-migas lainnya terkoreksi 8,57 persen.Kendati demikian, secara kumulatif penerimaan PPh non-migas meningkat 1 persen, dari Rp 103,86 triliun pada kuartal I 2014 menjadi Rp 104,9 triliun pada Januari-Maret 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk jenis pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) secara total sebesar Rp 83 triliun, turun 2,43 persen dari pencapaian kuartal I 2014 yang mencapai Rp 85,15 triliun. Kendati PPN dalam negeri tumbuh 2,86 persen, dengan perolehan Rp 47,4 triliun, tetap tak mampu menyelamatkan pos penerimaan ini dari pemerosotan. Pasalnya, empat jenis pajak lainnya mengalami kontraksi cukup besar, yakni PPN impor minus 7,99 persen, PPnBM dalam negeri negatif 5,91 persen, PPnBM impor anjlok 29,24 persen, dan PPN/PPnBM lainnya merosot 55,44 persen.
(Baca juga: Target Tak Tercapai, Menkeu Ancam Potong Gaji Pegawai Pajak)
Secara persentase, kejatuhan pajak paling besar terjadi pada pajak bumi dan bangunan (PBB) dan PPH migas. Realisasi PBB tercatat baru sebesar Rp 321,24 miliar atau 1,2 persen dari target sepanjang tahun Rp 26,68 triliun. Angka tersebut anjlok 59,62 persen dibandingkan perolehan kuartal I 2014 yang sebanyak Rp 795,49 miliar.
Sementara untuk PPh migas, tercatat Rp 8,77 triliun sudah masuk ke kas negara. Angka tersebut baru 17,72 persen dari target yang dibebankan Rp 49,53 triliun. apabila dibandingkan dengan pencapaian Januari-Maret 2014 yang sebesar Rp 19 triliun, penerimaan PPh migas kuartal I 2015 anjlok lebih dari separuhnya atau minus 53,81 persen.
Terakhir pos pajak lainnya, secara kumulatif terkumpul Rp 1,1 triliun atau turun 8,2 persen dibandingkan perolehan kuartal I 2014 yang sebesar Rp 1,2 triliun.
Melalui keterangan tertulis, Kamis (9/4) malam, DJP masih menaruh harapan penerimaan pajak pada periode berikutnya meningkat seiring dengan diberlakukan berbagai terobosan kebijakan perpajakan maupun peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Salah satu kebijakan perpajakan yang sangat diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak adalah penetapan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Melalui kebijakan ini, wajib pajak dihimbau agar membetulkan SPT Tahunannya hingga lima tahun terakhir atas kemauan sendiri, dengan insentif pembebasan sanksi administrasi.
(ags)