Menteri Susi Lepas 450 Kepiting Bertelur Hasil Penegahan

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Jumat, 10 Apr 2015 08:19 WIB
Penangkapan kepiting dalam kondisi bertelur atau di bawah ukuran berat 200 gram merupakan tindakan yang dilarang di Indonesia.
Petugas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Balai Karantina Hewan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin melepaskan tali yang mengikat kepiting yang akan dilepasliarkan di perairan Barito Kalimantan Selatan, Kamis (26/2). (ANTARA FOTO/Herry Murdy Hermawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepaskan 450 ekor kepiting bertelur hasil penegahan di Kawasan Hutan Mangrove Wanasari Tuban, Bali, Kamis (9/4) petang. Prosesi pelepasan dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, di tengah kesibukannya mengurus kasus dugaan illegal fishing dan perbudakan di Desa Benjina, Kepulauan Aru, Maluku.

Menteri Susi menjelaskan kepiting-kepiting tersebut merupakan hasil penegahan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Denpasar yang berasal dari Jakarta dan Balikpapan. Rata-rata kepiting yang dilepas ke alam liar berukuran 800 gram.

Menurut Susi, penangkapan kepiting dalam kondisi bertelur atau di bawah ukuran berat 200 gram merupakan tindakan yang dilarang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biarkan diberikan peluang untuk bereproduksi dan berkembang. Untuk tetap menjaga alam. Mudah-mudahan restoking kali bermanfaat dan hasilnya dapat dinikmati anak cucu kita," ujar Susi melalui siaran pers KKP, Kamis (9/4) malam.

Susi menjelaskan latar belakang pelarangan penangkapan kepiting dan lobster bertelur karena populasi kedua hewan laut itu semakin menyusut akibat eksploitasi secara besar-besaran.

"Hal ini sangat mengancam ketersediaan dan keberlangsungan biota hayati, tidak mustahil akan terjadi kepunahan biota-biota laut tersebut," tuturnya. (ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER