Menteri Susi menjelaskan kepiting-kepiting tersebut merupakan hasil penegahan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Denpasar yang berasal dari Jakarta dan Balikpapan. Rata-rata kepiting yang dilepas ke alam liar berukuran 800 gram.
Menurut Susi, penangkapan kepiting dalam kondisi bertelur atau di bawah ukuran berat 200 gram merupakan tindakan yang dilarang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Susi menjelaskan latar belakang pelarangan penangkapan kepiting dan lobster bertelur karena populasi kedua hewan laut itu semakin menyusut akibat eksploitasi secara besar-besaran.
"Hal ini sangat mengancam ketersediaan dan keberlangsungan biota hayati, tidak mustahil akan terjadi kepunahan biota-biota laut tersebut," tuturnya. (ags)