Menteri Susi Usul Perpanjangan Moratorium Kapal Eks Asing

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 08 Apr 2015 19:43 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berencana memperpanjang moratorium kapal eks asing untuk enam bulan ke depan. Jokowi disebut setuju.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berencana memperpanjang aturan moratorium kapal eks asing untuk 6 bulan ke depan. Rencana tersebut sudah disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo dan disetujui.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Satuan Tugas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Santosa di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (8/4). "Ibu Menteri (Susi) yang mengusulkan, dan Pak Jokowi menyetujui. Karena masih banyak masalah, seperti Benjina dan segala macam, artinya kita masih harus serius membenahi dulu," kata pria yang akrab disapa Ota itu.

Apabila rencana tersebut diterapkan maka Susi akan memperpanjang masa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2014 tentang penghentian sementara atau moratorium perizinan usaha tangkap bagi kapal eks-asing yang berlaku hingga akhir April 2015. Ia mengharapkan, selama enam bulan nanti dapat disimpulkan hasil yang bisa dijadikan rekomendasi bagi Susi dalam mengeluarkan kebijakan baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nantinya akan ada halaman baru bagi pengelolaan perusahaan perikanan di Indonesia. nah itu ibu sudah ada pemikirannya dan nantinya akan dituangkan dalam policy," katanya.

Menurut Ota, Tim Analisa dan Evaluasi (Anev) hingga kini masih melakukan survey lapangan terhadap 187 perusahaan kapal dan 254 kapal dari 1.132 kapal yang masuk daftar audit.

Dari hasil temuan sementara, Tim Anev berhasil menemukan ciri khas dari pelanggaran-pelanggaran yang dibuat. Pelanggaran terbanyak dilakukan oleh kapal-kapal berbendera ganda.

Penelusuran Anev juga menemukan adanya perusahaan perikanan yang menggaji ABK Indonesia lebih rendah dibanding upah yang diterima ABK asing. Temuan ini juga ditemukan saat Tim Anev memeriksa PT Pusaka Benjina Resources (PBR).

"Saya tidak bisa menyamakan secara keseluruhan, tapi kalau dilihat dari pelanggarannya yang ada di Benjina juga terjadi di daerah lain, tapi kalau kasus perbudakannya saya belum berani bilang sama," katanya. (ded/ded)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER