Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh pejabat negara yang sudah terlanjur memanfaatkan fasilitas tunjangan uang muka (down payment/DP) pembelian mobil untuk mengembalikan sebagian uang tersebut. Permintaan itu disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 yang mengatur pemberian tunjangan DP pembelian mobil pejabat tersebut.
Dengan terbitnya aturan pencabutan kenaikan tunjangan DP mobil pejabat yang sebelumnya diberikan sebesar Rp 210,89 juta, maka para pejabat negara yang dimaksud hanya berhak menerima tunjangan DP sebesar RP 116,65 juta sesuai Peraturan Presiden terdahulu bernomor 68 Tahun 2010.
“Dalam hal fasilitas uang muka sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 telah diterimakan, maka Pejabat Negara yang menerima wajib mengembalikan selisih uang muka yang diterimanya sehingga sama dengan nilai uang muka sebagai diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010,” bunyi salah satu pasal aturan yang diteken Jokowi pada 8 April 2015 tersebut, dikutip Senin (13/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, selisih tunjangan yang harus dikembalikan berdasarkan ketentuan tersebut adalah Rp 94,24 juta untuk setiap pejabat yang sudah terlanjur memanfaatkannya.
Sebelumnya Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menyampaikan, dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden pencabutan itu, maka aturan tentang pemberian uang muka bagi pejabat negara kembali ke Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 yaitu sebesar Rp 116,65 juta.
Sementara pejabat yang disebut berhak menerima tunjangan tersebut tidak mengalami perubahan, yaitu:
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
3. Hakim Agung Mahkamah Agung;
4. Hakim Mahkamah Konstitusi;
5. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; dan
6. Anggota Komisi Yudisial.
(gen)