Andi Widjajanto: Tunjangan DP Mobil Hanya untuk 100 Pejabat

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Kamis, 02 Apr 2015 12:40 WIB
Menurut Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, tunjangan tersebut hanya diberikan untuk 100 pejabat saja dalam satu tahun.
(ANTARA FOTO/Udden Abdul)
Jakarta, CNN Indonesia -- Para pejabat negara yang ingin memanfaatkan tunjangan uang muka pembelian kendaraan harus siap beradu cepat dalam mengajukan permohonan tunjangan tersebut ke pemerintah. Sebab menurut Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto, tunjangan tersebut hanya diberikan untuk 100 pejabat saja dalam satu tahun.

“Tunjangan itu untuk uang muka pembelian kendaraan, dan saya yakin tidak akan menambah macet Jakarta. Karena itu hanya untuk 100 orang saja,” kata Andi dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Kamis (2/4).

Andi menilai wajar jika pemerintah menyediakan tunjangan uang muka pembelian kendaraan perorangan sebab rutin dipakai untuk bekerja selama tiga sampai lima tahun ke depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya pada 20 Maret 2015, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Jokowi menilai besarnya tunjangan uang muka yang diberikan melalui peraturan terdahulu sudah tidak memadai lagi dengan memperhitungkan peningkatan harga mobil saat ini. Oleh karena itu Pasal 3 Ayat (1) peraturan terdahulu yang menyebutkan nominal tunjangan tersebut diubah dari Rp 116,65 juta menjadi Rp 210,89 juta.

Sementara pejabat negara yang bisa memanfaatkan tunjangan tersebut adalah:
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah,
3. Hakim Agung Mahkamah Agung,
4. Hakim Mahkamah Konstitusi,
5. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan
6. Anggota Komisi Yudisial. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER