Merasa Kebobolan, Jokowi Bakal Evaluasi Kebijakan DP Mobil

Noor Aspasia Hasibuan | CNN Indonesia
Senin, 06 Apr 2015 07:02 WIB
Perpres No. 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan telah diundangkan pada 23 Maret 2015.
Presiden Joko Widodo di Pangkalan Udara Militer TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (23/2). (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo mengakui penaikan tunjangan uang muka (down payment/DP) pembelian mobil pribadi bagi pejabat negara bukan kebijakan yang tepat untuk saat ini. Dia menyalahkan para menteri terkaitnya yang kurang peka dan teliti dalam menyaring usulan kebijakan.

"Tidak semua hal itu saya ketahui 100 persen. Artinya hal-hal seperti itu seharusnya kementerian men-screening apakah itu akan berakibat baik atau tidak baik untuk negara ini. Itu coba dicek atas usulan siapa," ujar Jokowi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Minggu (5/4).

Presiden mengatakan setiap hari cukup banyak dokumen yang harus ditandatanganinya, yang terkadang tak sempat dicek isinya satu per satu. Salah satunya Peraturan Presiden mengenai penambahan uang muka pembelian mobil pejabat negara yang ditandatangani Jokowi tanpa mengecek terlebih dahulu urgensinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kan sehari-hari ada tumpukan (dokumen) perlu tanda tangan. Apakah saya harus cek satu-satu? Berarti tidak usah ada administrator dong kalau presiden masih (harus) mengecek satu-satu," katanya.

Menurut Jokowi, setiap kebijakan yang menyangkut penggunaan uang Negara berskala besar seharusnya dibuka dan dibahas dalam rapat terbatas kabinet. "Tidak lantas didorong-dorong seperti ini," katanya.

Saat ini, lanjut Jokowi, bukan saat yang baik untuk menaikan fasilitas uang muka untuk pembelian mobil pejabat. "Pertama, karena kondisi ekonomi. Kedua sisi keadilan. Ketiga sisi BBM (bahan bakar minyak)," jelasnya.

Jokowi mengatakan dirinya berencana mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. Namun, sayangnya dia belum menjelaskan apa langkah yang bakal dia tempuh selanjutnya. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan telah diundangkan pada 23 Maret 2015.

Lebih lanjut, naiknya jumlah tunjangan uang muka bagi pembelian mobil menjadi Rp 210,89 juta dari sebelumnya Rp 116,65 juta dinilai menjadi ladang basah para pejabat untuk menggunakannya bagi kepentingan pribadi.

"Penelusuran Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) pada 2010, uang DP mobil tidak dibelanjakan mobil tapi dialokasikan ke yang lain. Biasanya karena sudah dapat mobil mewah," ujar Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Agung Widadi di kantornya, Jakarta, Minggu (5/4). (agust supriadi/gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER