Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akhirnya buka suara setelah dirinya dilaporkan Chankid, pemilik Kapal MV Hai Fa ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Susi menyebut tindakan sang pemilik kapal sangat berani dengan melaporkannya ke polisi.
"Kalau sampai berani melaporkan ke Bareskrim artinya dia sangat kuat dong. Padahal kan sudah jelas, bukti di Badan Keamanan Laut (Bakamla) mengenai VMS dan AIS nya dimatikan. Secara internasional itu pelanggaran teritorial," kata Susi kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (13/4).
Menurut Susi, bukti-bukti penyidikan terhadap kapal berbobot 4.306 gross ton asal Tiongkok yang ketika ditangkap menggunakan bendera Panama itu sudah mengindikasikan bahwa kapal tersebut melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapal tersebut diketahui berlayar tanpa surat laik operasi (SLO) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meski telah mengantungi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan Kementerian Perhubungan. Namun Susi bersikeras kapal pengangkut dan penangkap ikan memang harusnya mengantungi SLO.
"Kok bisa, cuma punya SPB sudah bisa jalan, padahal belum punya SLO. Malah sekarang gugat kita lagi. Dia pikir dia lebih hebat dibandingkan Indonesia Hebat?," katanya.
Mengacu pada data penyidikan Bakamla, Susi mengatakan MV Hai Fa diketahui berlayar dan dengan sengaja mematikan alat satelit deteksi AIS atau
Automatic Identification System. AIS ini digunakan layaknya
vessel monitoring system (VMS) untuk kapal laut berbobot di atas 300 GT.
"Memang ilegal, saya berani mengatakan begitu karena memang ilegal. Orang kalau bawa kapal kecil saja itu harus menghidupkan transponder. Kalau merujuk pada diskresi negara itu bisa ditenggelamkan langsung," katanya.
Menurut Susi, saat ini instansinya tengah mengumpulkan bukti-bukti baru guna mengajukan tuntutan baru kepada pemilik kapal MV Hai Fa. Ia pun kini juga menunggu proses banding baru yang diajukan Kejaksaan terhadap MV Hai Fa yang divonis denda Rp 200 juta dan subsider penjara 6 bulan bagi nakhodanya oleh Pengadilan Perikanan Negeri Ambon.
"Yang jelas, kapal sebesar itu masuk negara orang tanpa izin kan sudah salah," katanya.
Sebelumnya Chankid, pemilik kapal MV Hai Fa, melaporkan Susi Pudjiastuti ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. "Bu Susi sebagai Menteri KKP itu sangat menyudutkan kami. Kapal itu legal dan dianggap ilegal," kata Kuasa Hukum Chan Kit, Made Rahman, Kamis (9/4).
Menurut dia, kliennya merasa pernyataan Susi yang menyebut kapal Hai Fa sebagai kapal ilegal berpengaruh negatif dalam proses pengadilan dan apa yang sudah diputuskan. "Kalau tidak kami laporkan beliau akan melunjak dan memberikan pemberitaan yang miring," ujar Made.
Karena itu, selain menjalani proses di pengadilan, pemilik kapal juga melaporkan pernyataan Susi ke Mabes Polri untuk meluruskan pemberitaan yang selama ini dipublikasikan.
(gen)