Menteri Susi Tangkap 7 Kapal Vietnam yang Nekat Cari Ikan

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2015 14:24 WIB
"Mereka ini nekat, karena stok ikan di unit pengelolaan ikan (UPI) di General Santos Filipina sudah pada kosong stoknya," ujar Dirjen PSDKP.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat memberikan keterangan terkait evaluasi dan tindak lanjut penanganan ABK kapal asing di Benjina oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan. Jakarta, Rabu, April 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas Hiu Macan 001 kembali menangkap 7 kapal perikanan asing berbendera Vietnam di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sebelah barat Pulau Laut, Natuna, Kepulauan Riau pada Minggu (12/3) pukul 04.30-06.25 WIB.

Kapal pengawas yang dinakhodai oleh Kapten Samson itu menangkap 7 kapal tersebut tengah melakukan aktivitas menangkap ikan di laut. Ketika ditangkap ketujuh kapal tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah dari Pemerintah RI.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin merinci kapal-kapal yang ditangkap seluruhnya diawaki oleh warga negara Vietnam yaitu KM BD 955820 (ABK 12 orang), KM BD 96797 TS (ABK 13 orang), KM BD 95980 (ABK 12 orang), KM BD 95443 (ABK 13 orang), KM BD 96884 (ABK 12 orang), KM TG 92420 (ABK 11 orang), dan KM BD 95159 TS (ABK 11 orang).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep mengatakan aksi 7 kapal Vietnam ini tergolong nekat di tengah kampanye anti illegal fishing yang tengah digembar-gemborkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Mereka ini nekat, karena stok ikan di unit pengelolaan ikan (UPI) di General Santos Filipina sudah pada kosong stoknya, makanya mereka cari ikan ke sini," kata Asep dalam konferensi pers di KKP, Senin (13/4).

Kapal-kapal penangkap ikan yang tertangkap tangan tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) junto pasal 27 (2) No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidanan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Sementara itu, kapal pengangkut ikan diduga melanggar Pasal 94 jo pasal 28 UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Asep menjelaskan saat ini pihaknya tengah menyelidiki hasil laporan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan selanjutnya. ABK ketujuh kapal beserta kapal-kapal tersebut telah tiba di Stasiun PSDKP Pontianak dibawa oleh KP Hiu Macan 001.

"Untuk ABK nya nanti saya akan sampaikan notifikasi ke Kementerian Luar Negeri untuk disampaikan kepada Duta Besar nya masing-masing," kata Asep. (gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER