Melunak, Menteri Susi Izinkan BUMN dan Asosiasi Impor Garam

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2015 17:54 WIB
PT Garam (Persero) dan asosiasi petani garam lokal mendapat restu Menteri KKP Susi Pudjiastuti untuk mengimpor garam.
Lahan produksi milik PT Garam. (Dok. PT Garam)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengisyaratkan akan tetap membuka keran impor bagi garam industri, pasalnya garam yang dipasok oleh petani lokal belum mampu menutupi kebutuhan garam industri dalam negeri.

Namun Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberi syarat hanya pihak tertentu yang boleh melakukan impor yakni perusahaan garam milik BUMN yakni PT Garam (Persero) dan asosiasi petani garam lokal.

"Bagi industri yang butuh garam, minta sama PT Garam. Nanti PT Garam yang impor. Jadi tidak ada bahasa kelebihan. Misalnya butuh impornya itu sejuta, tapi tiba-tiba impornya malah 2 juta-3 juta karena selama ini tidak dikontrol," kata Susi di kantornya, Senin (13/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak adanya kontrol yang ketat terhadap impor garam menurut Susi membuat perusahaan-perusahaan bebas melakukan impor garam. Akibatnya ketika tiba masa panen di kalangan petani garam lokal, pasar dalam negeri mengalami kelebihan pasokan yang menyebabkan harga garam jatuh.

“Sekarang ini setiap kali petani panen garam, harganya jatuh. Itulah permainan di semua produk di negeri ini. Saya sih merasa selama ini ada impor yang melebihi seharusnya," katanya.

Pemilihan PT Garam sendiri menurut Susi adalah salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja perusahaan pelat merah tersebut. Apalagi kini PT Garam telah menerima suntikan modal dari pemerintah melalui skema penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 300 miliar.

"Pengusaha kalau butuh garam kualitas mana saja, suruh PT Garam yang beli. Itu kenapa kita bikin BUMN. Kalau BUMN dan asosiasi cuma jadi pecundang ya bagaimana mau membesarkan BUMN," katanya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat pada 2014, produksi garam nasional mencapai 2,55 juta ton. Jumlah ini terdiri atas 2,2 juta ton garam rakyat dan 350 ribu ton buatan PT Garam.

Sedangkan kebutuhan dalam negeri mencapai 4,01 juta ton terdiri dari 2,05 juta ton garam industri dan 1,96 juta ton garam konsumsi. Artinya ada 36,56 persen kebutuhan garam dalam negeri yang dipenuhi oleh garam impor.

Wajib Serap Produksi Nasional

Sementara itu Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan Sudirman Saad mengatakan nantinya instansinya dan Kementerian Perdagangan akan mengeluarkan peraturan untuk mewajibkan pelaku impor garam untuk menyerap 50 persen garam lokal dari kebutuhannya sebelum mengimpor dari luar negeri.

"Kami menyarankan supaya di dalam aturan Menteri Perdagangan itu tidak lagi dibuka impor garam konsumsi, dan mulai ditata bahwa setiap kali orang yang mau mengimpor garam industri itu wajib menyerap sama dengan garam petani sebesar yang akan diimpor," katanya.

Namun apabila ternyata petani lokal kesulitan memenuhi kebutuhan garam industri para pengusaha, maka opsi mengimpor garam melalui PT Garam akan direalisasikan.

"Ini supaya manfaat dari importasi garam itu juga bisa dipakai dalam memperbaiki kualitas produksi petani kita," kata Sudirman. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER