Menurut Susi, pangkalan pendaratan rumput laut pertama di Indonesia tersebut serupa dengan pangkalan pendaratan ikan (PPI) pada umumnya. “Seluruh petani atau pembudidaya boleh membawa rumput laut ke situ untuk dilelang. Jadi harga bisa dikendalikan dengan baik,” kata Susi dikutip dari laman Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (13/4).
Pemerintah pusat maupun daerah menurut Susi tidak diperkenankan untuk menentukan harga minimal, semuanya harus dilakukan sesuai mekanisme pasar. “Idealnya dilelang di tempat pelelangan, sehingga bisa menguntungkan semua pihak, terutama petani atau pembudidaya,” tambah Susi.
Sumba Timur sendiri dikenal sebagai salah satu lokasi pembudidayaan rumput laut dengan kapasitas produksi sebanyak 20 ton rumput laut sekali panen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT