Menkeu Pastikan Belum Ada Pejabat yang Terima Uang Muka Mobil

CNN Indonesia
Senin, 13 Apr 2015 23:07 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pejabat negara yang sudah terlanjur memanfaatkan fasilitas tunjangan uang muka pembelian mobil untuk mengembalikannya.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengikuti rapat kabinet terbatas bidang perekonomian di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/12). (Antara Foto/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memastikan belum ada pejabat negara yang sempat mencairkan tunjangan uang muka pembelian mobil pribadi sebelum kebijakan tambahan anggarannya dicabut.

"Ya belum (ada pejabat yang ambil tunjangan uang muka mobil) lah. Orang belum pernah jadi Perpres-nya. Itu kan umurnya baru berapa hari," ujar Bambang di Istana Kepresidenan, Senin (13/4).

(Baca juga: Bancakan DP Mobil Pejabat)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Bambang tersebut merupakan tanggapan atas instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta pejabat negara, yang terlanjur mencairkan uang muka pembelian mobil, untuk mengembalikan anggaran tersebut ke kas negara. Instruksi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Uang Muka Pembelian Mobil Pejabat Negara.

"Itu standar pembuatan Perpes, kalau ada sesuatu yang dibatalkan berarti yang sudah diberikan harus dikembalikan. Itu standar penulisan," kata Bambang menjelaskan.  

(Baca juga: Jokowi Tagih Pejabat Kembalikan Sebagian Tunjangan DP Mobil)

Sebagai informasi, dengan dicabutnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015, maka jatah uang muka pembelian mobil pejabat negara tidak jadi naik menjadi Rp 210,89 juta atau tetap Rp 116,65 juta.

“Dalam hal fasilitas uang muka sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 telah diterimakan, maka Pejabat Negara yang menerima wajib mengembalikan selisih uang muka yang diterimanya sehingga sama dengan nilai uang muka sebagai diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010,” bunyi salah satu pasal aturan yang diteken Jokowi pada 8 April 2015 tersebut, dikutip Senin (13/4).

Sementara pejabat yang disebut berhak menerima tunjangan tersebut tidak mengalami perubahan, yaitu:
1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
2. Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
3. Hakim Agung Mahkamah Agung;
4. Hakim Mahkamah Konstitusi;
5. Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; dan
6. Anggota Komisi Yudisial.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER