Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bakal memperbaiki kualitas beras dari Perum Bulog setelah mendapat keluhan dari pedagang dalam kunjungannya ke Pasar Modern BSD City pada Senin (13/4).
Dalam kunjungannya itu, Presiden Jokowi bertanya ke seorang pedagang mengenai beras Bulog yang dijualnya. “Saya bilang harga berasnya naik dari Rp 5.200 ke Rp 5.800, beras Bulog, kualitasnya jelek,” kata Pono, pedagang yang ditanya Jokowi, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (14/4).
Menanggapi hal itu, Presiden Jokowi berjanji untuk mengubahnya meskipun dengan harga yang standar tapi kualitas berasnya akan diganti menjadi lebih baik. Seusai bertanya soal harga beras, Presiden Jokowi juga meninjau dan membeli beberapa buah dan sayuran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait beras yang dikeluhkan para pedagang, Jokowi mengatakan, bahwa beras yang dikeluhkan itu merupakan bagian dari Operasi Pasar (OP) Bulog untuk meredam gejolak harga. Dia mengakui kalau beras tersebut merupakan stok lama.
“Itu emang stok-stok lama, emang seperti itu, tidak usah ditutupilah,” tegasnya.
Menurut Presiden Jokowi, kualitas beras OP Perum Bulog memang dipengaruhi karena peyimpanan yang sudah terlalu lama di gudang-gudang Perum Bulog.
“Bulan ini baru membeli, pakai stok yang baru, dulu kan emang stok lama semua, sampe item gitu, memang fakta nya seperti itu. Kita ngerti semua,” ujar Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi pada 19 Maret 2015 lalu. Aturan tersebut mewajibkan pemerintah memiliki stok pangan atau beras yang dikelola terpisah dengan stok beras milik Perusahaan Umum (Perum) Bulog.
Cadangan pangan pemerintah nantinya dikelola oleh Kepala Lembaga Pemerintah yang melaksanakan tugas di bidang pangan. Penetapan jumlah cadangan pangan pemerintah dihitung berdasarkan beberapa faktor.
Setelah jumlah cadangan pangan pemerintah ditetapkan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan kemudian melakukan pembelian hasil pertanian dan perkebunan dari masyarakat dengan harga pembelian yang ditetapkan pemerintah.
(gir)