Cadangan pangan pemerintah nantinya dikelola oleh Kepala Lembaga Pemerintah yang melaksanakan tugas di bidang pangan. Penetapan jumlah cadangan pangan pemerintah dihitung berdasarkan beberapa faktor yaitu:
a. Produksi Pokok Pangan tertentu secara nasional;
b. Penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan Pangan;
c. Pengendalian dan stabilisasi harga pasokan Pangan Pokok Tertentu pada tingkat produsen dan konsumen;
d. Pelaksanaan perjanjian internasional dan bantuan Pangan kerjasama internasional; dan
e. Angka kecukupan Gizi yang dianjurkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah jumlah cadangan pangan pemerintah ditetapkan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan kemudian melakukan pembelian hasil pertanian dan perkebunan dari masyarakat dengan harga pembelian yang ditetapkan pemerintah.
PP tersebut juga menetapkan, cadangan pangan pemerintah hanya bisa digunakan dengan kondisi tertentu yaitu:
a. Terjadi kekurangan pangan;
b. Gejolak harga pangan;
c. Bencana yang berdampak sosial;
d. Keadaan darurat;
e. Untuk memberi bantuan pangan luar negeri.
“Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga,” bunyi Pasal 9 Ayat (2) PP tersebut.
Selain Pemerintah Pusat, menurut PP ini, cadangan pangan juga dilakukan di tingkat Pemerintah Daerah, mulai dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, sampai pemerintah provinsi.
Cadangan Pangan Pemerintah yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi mengalami penurunan mutu, dalam PP ini disebutkan, bisa dijual, diolah, ditukar, dan dihibahkan. (gen)