Tak Hanya Bulog, Kini Pemerintah Punya Stok Pangan

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Jumat, 10 Apr 2015 15:45 WIB
Cadangan pangan digunakan jika terjadi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana yang berdampak sosial, sampai memberi bantuan pangan negara lain.
Presiden Jokowi telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi pada 19 Maret 2015 lalu. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi pada 19 Maret 2015 lalu. Aturan tersebut mewajibkan pemerintah memiliki stok pangan atau beras yang dikelola terpisah dengan stok beras milik Perusahaan Umum (Perum) Bulog.

Cadangan pangan pemerintah nantinya dikelola oleh Kepala Lembaga Pemerintah yang melaksanakan tugas di bidang pangan. Penetapan jumlah cadangan pangan pemerintah dihitung berdasarkan beberapa faktor yaitu:

a. Produksi Pokok Pangan tertentu secara nasional;
b. Penanggulangan keadaan darurat dan kerawanan Pangan;
c. Pengendalian dan stabilisasi harga pasokan Pangan Pokok Tertentu pada tingkat produsen dan konsumen;
d. Pelaksanaan perjanjian internasional dan bantuan Pangan kerjasama internasional; dan
e. Angka kecukupan Gizi yang dianjurkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Penetapan jumlah pangan sebagai cadangan pangan pemerintah dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun,” bunyi Pasal 5 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2015 itu, dikutip Jumat (10/4).

Setelah jumlah cadangan pangan pemerintah ditetapkan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan kemudian melakukan pembelian hasil pertanian dan perkebunan dari masyarakat dengan harga pembelian yang ditetapkan pemerintah.

Penggunaan Cadangan Pangan

PP tersebut juga menetapkan, cadangan pangan pemerintah hanya bisa digunakan dengan kondisi tertentu yaitu:

a. Terjadi kekurangan pangan;
b. Gejolak harga pangan;
c. Bencana yang berdampak sosial;
d. Keadaan darurat;
e. Untuk memberi bantuan pangan luar negeri.

“Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga,” bunyi Pasal 9 Ayat (2) PP tersebut.

Selain Pemerintah Pusat, menurut PP ini, cadangan pangan juga dilakukan di tingkat Pemerintah Daerah, mulai dari pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, sampai pemerintah provinsi.

Cadangan Pangan Pemerintah yang telah melampaui batas waktu simpan dan/atau berpotensi mengalami penurunan mutu, dalam PP ini disebutkan, bisa dijual, diolah, ditukar, dan dihibahkan. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER