Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang berharap pejabat instansi yang dipimpin oleh Menteri Susi Pudjiastuti bisa segera melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha di sektor minyak dan gas bumi (migas).
"Saya belum tahu dan belum diajak bicara (dengan pemerintah). Harapan kami mestinya perizinan sekarang bisa satu atap dan mudah selama dokumen-dokumennya lengkap dan sesuai," ujar pria yang kerap dipanggil Abe ini, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tiba-tiba tidak boleh beroperasi karena tak memiliki izin lokasi, bagaimana Pertamina mau menerima, mengolah dan menyalurkan BBM (bahan bakar minyak) dan LNG (Liquefied Natural Gas)," katanya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Sudirman Saad mengungkapkan instansinya tengah menggodok aturan baru yang akan mewajibkan semua pelaku usaha mengantongi izin lokasi terkait pemanfaatan pesisir pantai dan pulau kecil untuk kegiatan bisnis. Kewajiban untuk memiliki izin lokasi bakal tertuang dalam PP yang saat ini sedang disusun KKP bersama sejumlah kementerian.
"Nanti kalau ada kabel, pipa gas hingga rig pengeboran migas harus punya izin lokasi kalau berada di daratan karena sekarang belum ada (kewajiban). Urgensi aturan ini bicara soal sustainbility supaya kita bisa melestarikan wilayah pesisir pantai," ujar Sudirman.
Terkait wewenang pengawasan, lanjut Sudirman pemerintah akan menunjuk Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur untuk menjadi pengawas pelaksanaan aturan tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. "Kalau tidak benar, ya dicabut," katanya. (gen)