Pertamina Protes Wacana Pengetatan Izin Bisnis Pesisir Pantai

Diemas Kresna Duta | CNN Indonesia
Rabu, 15 Apr 2015 15:39 WIB
Pertamina keberatan dengan rencana kebijakan itu karena kilang pengolahan minyak maupun tangki timbun yang dimilikinya berada di tepi pantai.
Pertamina melakukan revitalisasi TBBM Pulau Sambu dengan menambah tanki penyimpanan hingga mencapai kapasitas total 310 ribu kiloliter. (ANTARA FOTO/Joko Sulistyo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Baru dalam tahap rencana, keinginan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memperketat kegiatan bisnis perusahaan yang beroperasi di pesisir pantai sudah mendapat protes. Manajemen PT Pertamina (Persero) mengaku belum pernah diajak berdiskusi dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mewajibkan semua perusahaan yang berbisnis di kawasan pesisir pantai dan pulau-pulau kecil (WP3K) untuk mengantongi izin lokasi dari KKP.

Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang berharap pejabat instansi yang dipimpin oleh Menteri Susi Pudjiastuti bisa segera melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha di sektor minyak dan gas bumi (migas).

"Saya belum tahu dan belum diajak bicara (dengan pemerintah). Harapan kami mestinya perizinan sekarang bisa satu atap dan mudah selama dokumen-dokumennya lengkap dan sesuai," ujar pria yang kerap dipanggil Abe ini, Rabu (15/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abe pun berharap wacana penerapan izin lokasi tak mengganggu bisnis Pertamina yang bersinggungan secara langsung dengan konsumsi energi masyarakat Indonesia.

"Kalau tiba-tiba tidak boleh beroperasi karena tak memiliki izin lokasi, bagaimana Pertamina mau menerima, mengolah dan menyalurkan BBM (bahan bakar minyak) dan LNG (Liquefied Natural Gas)," katanya.

Wajar jika Pertamina memprotes rencana kebijakan tersebut. Sebab, kilang pengolahan minyak maupun tangki timbun yang dimiliki Pertamina rata-rata berada di tepi pantai karena didatangkan dan sebagian didistribusikan kembali menggunakan kapal pengangkut minyak.

Sebelumnya Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP Sudirman Saad mengungkapkan instansinya tengah menggodok aturan baru yang akan mewajibkan semua pelaku usaha mengantongi izin lokasi terkait pemanfaatan pesisir pantai dan pulau kecil untuk kegiatan bisnis. Kewajiban untuk memiliki izin lokasi bakal tertuang dalam PP yang saat ini sedang disusun KKP bersama sejumlah kementerian.

"Nanti kalau ada kabel, pipa gas hingga rig pengeboran migas harus punya izin lokasi kalau berada di daratan karena sekarang belum ada (kewajiban). Urgensi aturan ini bicara soal sustainbility supaya kita bisa melestarikan wilayah pesisir pantai," ujar Sudirman.

Terkait wewenang pengawasan, lanjut Sudirman pemerintah akan menunjuk Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur untuk menjadi pengawas pelaksanaan aturan tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. "Kalau tidak benar, ya dicabut," katanya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER