Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah berwacana akan menerbitkan aturan mengenai
zonasi laut yang mengundang protes pelaku industri minyak dan gas bumi (migas), Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kini tengah menyiapkan sejumlah aturan baru yang akan memperketat kegiatan bisnis perusahaan yang mendulang rezeki di pesisir pantai.
Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Sudirman Saad mengaku telah mendapat instruksi dari Susi untuk menyusun aturan-aturan tersebut. Sudirman mengungkapkan salah satu poin utama dari aturan tersebut adalah setiap kegiatan bisnis yang memanfaatkan wilayah pesisir pantai dan pulau kecil, harus mengantongi Izin Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dari instansinya.
"Nanti kalau ada kabel, pipa gas, hingga rig pengeboran migas harus punya izin kalau berada di daratan. Saat ini kan belum ada,” ujar Sudirman di Jakarta, Rabu (15/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sudirman, aturan baru ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) bukan Peraturan Menteri KKP sehingga bersifat mengikat bagi seluruh perusahaan dari berbagai sektor. Dia mengklaim, landasan hukum untuk menerbitkan PP tersebut adalah Undang-Undang Nomor (UU) 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Kenapa harus ada izin lokasi? Supaya orang yang berusaha memiliki kepastian hukum. Jadi kalau sudah dimanfaatkan dan punya izin lokasi tidak bisa digusur," jelasnya.
Jaga Ekosistem
Selain kepastian hukum, Sudirman bilang, disusunnya PP mengenai kewajiban kepemilikan izin lokasi juga bertujuan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem laut di wilayah pesisir pantai. Ia mengatakan, akibat belum adanya ketentuan yang mengatur mengenai bisnis di pesisir pantai, saat ini pengusaha mana pun bisa memanfaatkannya tanpa ada kontrol dari pemerintah.
"Jadi urgensi aturan ini bicara soal
sustainability supaya kita bisa melestarikan wilayah pesisir pantai. Selain itu aturan baru ini juga menghindari tumpang tindih antar penggunaan," katanya.
(gen)