Jakarta, CNN Indonesia -- Meski mendapat protes dan kritikan dari para pengusaha dan asosiasi ritel, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel tetap kukuh pada pendiriannya untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol (minol).
"Kalau terima enggak terima pasti banyak yang enggak terima. Karena masalah keuntungan bisnisnya ada yang hilang. Tapi artinya kalau ada kerugian yang ilang, katanya sampai Rp 600 miliar, berarti ketergantungan perusahaan kepada minol itu besar dong. Kita harus jaga kita punya pasar," kata Gobel saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Kamis (16/4).
Menurut Gobel, dia bukanlah satu-satunya orang yang tidak setuju penjualan minuman beralkohol di mini market. Selama instansinya melakukan penelitian ke masyarakat langsung, ia mendapati banyak keluhan masyarakat terhadap penjualan minol di mini market.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah banyak masyarakat yang resah miras itu dijual di minimart. Karena minimarket sudah ada yang dekat di perumahan, sekolah, tempat ibadah. Itu banyak sekali orang yang komplain. Saya punya orang untuk mempelajari itu," katanya.
Selama ini, menurutnya, pemerintah masih bersifat lunak terhadap mini market yang melanggar aturan penjualan. Himbauan untuk menempatkan produk minuman beralkohol di dalam lemari pendingin khusus dengan stiker penutup masih kerap dilanggar, serta tidak adanya pengawasan dari petugas kasir terhadap pembeli di bawah umur kerap tidak dilakukan.
"Malaysia dan Singapura mengontrol lebih ketat daripada kita. Yang seharusnya di kulkas tertutup dan tidak terlihat dan terkunci, ini ditaruh didepan pintu begitu saja," ujarnya.
Gobel menganggap, harga minuman beralkohol yang terlalu rendah juga turut menjadi penyebab timbulnya masalah sosial. Ia pun yakin kebijakannya ini mampu menyelamatkan generasi muda mendatang dari dampak negatif minuman beralkohol.
"Kalau daya tahan tubuh anak mudanya tidak kuat, bagaimana bisa menjadi petarung?" katanya.
Ia pun meminta instansi lainnya seperti Pemerintah Daerah dan Kementerian Dalam Negeri untuk membantunya mengawasi peredaran minuman beralkohol. Jika pemerintah mendapati mini market yang masih menjual minuman beralkohol, pemerintah tidak akan segan untuk mencabut izin usahanya.
"Kalau masih bandel izinya akan kita cabut. Saya sudah bicara dengan Kemendagri perlunya pengamanan kepada Kemendag," katanya.
(gir)