Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyayangkan adanya media massa yang masih menayangkan iklan investasi Mavrodi Mondial Moneybox atau yang biasa dikenal Manusia Membantu Manusia (MMM). Padahal menurut OJK produk MMM bukanlah investasi yang terpercaya dan menjurus ke arah yang ilegal karena belum mengantongi izin.
Kusumaningtuti S. Soetiono, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK mengatakan iklan MMM marak beredar lagi setelah sebelumnya sempat menghilang dari peredaran November 2014 lalu. Namun pada Februari 2015 lalu situs MMM kembali muncul dan malah memasang iklan di televisi.
"Kami mencermati maraknya lagi adanya tawaran investasi di MMM, bukan hanya di media televisi tapi juga ada di situs, bahkan seperti yang dilayangkan di BBM dan Whatsapp mengenai tawaran-tawaran yang ditujukan, kami menyayangkan itu," ujar Kusumaningtuti dalam konferensi pers di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Kamis (9/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wanita yang biasa dipanggil Titu itu menjelaskan, OJK akan melayangkan surat rekomendasi kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menegur televisi yang diketahui pernah menayangkan iklan tersebut. Sayangnya Titu enggan menyebutkan nama-nama stasiun televisi yang dimaksud.
"Supaya melakukan koordinasi agar dicermati agar memasang iklan harus discreening dulu, agar membatasi pemasaran produk yang bisa menyebabkan masyarakat terkecoh," ujarnya.
Selain melayangkan surat rekomendasi kepada KPI, Titu bersama Tim Satgas Waspada Investasi juga akan mendatangi stasiun-stasiun tv tersebut dalam waktu terdekat.
"Tentunya akan ada pendekatan kepada media-media lain selain tv agar mereka lebih selektif lagi dalam memilih iklan," katanya.
MMM atau Manusia Membantu Manusia merupakan arisan berantai yang marak dilakukan melalui jaringan internet. Dalam website-nya, MMM menyatakan sudah memiliki 35 juta peserta dalam 1 tahun 6 bulan dan telah berkembang pesat di 64 negara di dunia.
MMM mengklaim diri sebagai sistem keuangan generasi baru, yang bertujuan mensejahterakan seluruh anggotanya secara adil dan untuk kepentingan bersama. Imbal hasil yang diberikan mencapai 30 persen perbulan, jauh lebih tinggi dari yang bisa diperoleh nasabah bank dari deposito yang rata-rata hanya memberikan bunga 8-10 persen per bulan.
Namun OJK menilai aktivitas investasi yang dilakukan oleh MMM sangatlah berisiko karena MMM tidak memiliki izin dan laporan pengelolaan investasinya tidak jelas. Titu mengatakan pola perputaran uang yang ada di MMM tidak memiliki underlying asset atau jaminan dasar bisnis yang jelas.
"Kegiatan yang disebut situs itu mirip seperti piramida. Berisiko besar terjadinya kegagalan untuk mengembalikan duit peserta yang sudah masuk. Ini jelas-jelas sangat berisiko," katanya.
(gen)