Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengintensifkan aksi penyanderaan atau paksa badan (gijzeling) kepada para pengemplang pajak demi mencapai target tinggi penerimaan negara. Tercatat sudah tujuh wajib pajak (WP) kakap dijebloskan ke bui sejak awal tahun, dengan total tunggakan lebih dari Rp 600 miliar.
"Terkait penyanderaan, prinsipnya, kegiatan ini tetap merupakan bagian dari penegakan hukum yang kami laksanakan, ini sejalan dengan program pembinaan Wajib Pajak," tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Direktur P2Humas) Mekar Satria Utama saat ditemui di kantornya, Senin (13/4).
Gijzeling merupakan konsekuensi hukum bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan minimal Rp 100 juta dan tidak beritikad baik untuk melunasi utangnya, meskipun memiliki kemampuan untuk membayar. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi WP tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tercatat, sebanyak tujuh penunggak pajak terkena gijzeling sepanjang 2015, dengan nilai tunggakan bervariasi mulai dari Rp 127, 95 juta hingga Rp 11,8 miliar. Dua WP penunggak pajak dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur I, berinisial HB dan PT PPM, tidak jadi disandera karena langsung melunasi tunggakan dan biaya penagihan. HB berutang pajak sebesar Rp Rp 127,95 juta dan PT PPM menunggak pajak sebesar Rp 518,68 juta. Sementara itu, lima penanggung pajak lainnya terpaksa mencicipi tinggal di bui.
"Yang terbaru, ada (gijzeling) di bulan Maret yang lalu. Itu ada di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama Bintan, di (Kantor) Wilayah Riau dan Kepulauan Riau. Sampai dengan saat ini penanggung pajaknya memang belum melunasi sehingga sampai saat ini memang masih dalam penyanderaan," kata Mekar.
Sandera berinisial PH tersebut, merupakan penanggung pajak WP badan berinisial PT GJKL yang menunggak pajak sebesar Rp 11,8 miliar.
Sebelumnya, pada bulan Januari lalu, DJP telah menyandera penanggung pajak berinisial SC pemilik PT DGP dari Kanwil DJP Jakarta Khusus yang berhutang pajak mencapai Rp 6,06 miliar. Saat ini, SC telah dilepaskan karena telah membayar separuh utangnya dan beritikad untuk melunasi pembayaran dengan cara dicicil 12 kali.
Kemudian di bulan Februari, DJP kembali menyandera para penanggung pajak dari tiga WP badan terdaftar yaitu PT SPT yang menunggak Rp 888,96 juta, PT KSC yang menunggak Rp 1,96 miliar dan PT PWD yang utang pajaknya mencapai Rp 2,99 miliar.
Adapun penanggung pajak PT SPT dan PT PWD, keduanya berasal dari Kanwil DJP Jawa Timur I, telah dibebaskan karena telah melunasi seluruh utang pajaknya. Sementara itu, DJ, penanggung pajak PT KSC yang berasal dari Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Bangka-Belitung, saat ini masih di dalam rumah tahanan.
(ags)