Sesuai aturan Nomor 3, harga jual gas bumi untuk pelanggan rumah tangga di Jambi ditetapkan sebesar Rp 4.500 per meter kubik untuk pelanggan rumah tangga 1 (RT-1), Rp 7 ribu per meter kubik untuk pelanggan RT-2, Rp 4.500 per meter kubik untuk pelanggan kecil 1 (PK-1), dan Rp 7 ribu per meter kubik untuk PK-2.
Sementara aturan Nomor 4 yang mengatur harga jual gas bumi untuk rumah tangga di Prabumulih menetapkan harga untuk pelanggan RT-1 paling banyak Rp 4.500 per meter kubik, RT-2 sebesar Rp 6.750 per meter kubik, PK-1 sebesar Rp 4.500 per meter kubik, dan PK-2 sebesar Rp 6.750 per meter kubik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Pemerintah telah membangun jarigan gas bumi untuk rumah tangga sebanyak 4.600 sambungan rumah tangga (SR) di Prabumulih pada Juli 2013. Selanjutnya, PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya Pertagas Niaga telah menjalin kerjasama dalam pengelolaannya dengan badan usaha milik daerah (BUMD) PD Petro Prambu. Tahun ini, kedua perusahaan telah mempersiapkan biaya investasi untuk pengembangan infrastruktur pipa gas ke pelanggan rumah tangga yang lain sejumlah 2.626 SR.
“Pemerintah Kota Prabumulih meminta agar pemerintah dapat membangun tambahan 30 ribu SR. Mereka juga siap mendukung dengan menyiapkan dana untuk sosialisasi ke masyarakat dan hal lainnya,” kata Hufron Sekretaris Ditjen Migas Hufron Asrofi, dikutip dari laman Kementerian ESDM, Senin (20/4).
Hingga 2014, Pemerintah dengan dana APBN telah membangun 89.460 SR, termasuk 11.686 SR di Sumatera Selatan. Pembangunan jaringan gas untuk pelanggan rumah tangga bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan penggunaan energi alternatif sebagai pengganti substitusi BBM dalam rangka mengurangi subsidi BBM dan mengurangi beban impor elpiji. (gen)