Dengan adanya standarisasi ini, Kementerian Perindustrian juga membidik pasar ekspor agar usaha batu mulia orisinil dapat berkontribusi bagi pendapatan negara.
"Untuk harga, kami tidak bisa mengaturnya karena semuanya tergantung dari mekanisme. Yang bisa kami lakukan dari sisi pemerintah adalah agar membuat sebuah sistem standarisasi agar harga batu sesuai dengan dengan kualitas batunya," ujar Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah Euis Saedah di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (21/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Standarisasi batu ini kembali ke sifat asalnya, yaitu kekerasan, di mana nanti kita lihat seberapa keras batunya serta seberapa sulit penjual batu tersebut mendapatkan batunya. Nantinya akan kita golongkan masing-masing, jadi nanti pembeli bisa menilai apakah harga batu yang ingin dibeli tersebut sesuai dengan golongannya apa tidak," katanya.
"Untuk meningkatkan nilai jual batu mulia kita, selain standarisasi, kita juga akan membuat variasi batu mulia ke berbagai bentuk karena selama ini kan kita hanya bisa membuat batu akik yang tak ada modelnya. Saya kemarin kirim batu akik ke Taiwan untuk mencoba membentuk batu tersebut ke berbagai bentuk, di mana batu-batu itu diolah dengan mesin senilai Rp 500 juta. Saya harap ke depannya industri batu kita juga bisa memilki teknologi seperti itu," ujar dia.
Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik mencatat adanya kenaikan ekspor perhiasan antara bulan Februari hingga Maret 2015 dengan nilai US$ 668,4 juta, atau naik sebesar 24,15 persen. Sedangkan total nilai ekspor Indonesia pada bulan Maret 2015 mencapai US$ 13,71 miliar, di mana ekspor non migas berkontribusi sebesar 85,48 persen dari total seluruh ekspor. (ded/ded)