Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak melansir telah menyandera (gijzeling) dua orang penunggang pajak sejak Selasa malam (21/4). Adapun dua orang yang disandera meliputi BLD, penanggung pajak PT ANI yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Minggu dengan total tunggakan mencapai Rp 1,69 milyar dan ZS sebagai penanggung pajak CV GSP yang terdaftar di KPP Pratama Yogyakarta dengan tunggakan mencapai Rp 326 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BLD saat ini disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba. Sedangkan ZS di disandera di Rumah Tahanan Kelas IIA, Pondok Bambu, Jakarta Timur," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Mekar Satria Utama seperti dikutip dalam keterangan resminya.
Satria mengungkapkan, penyanderaan terhadap dua penanggung pajak tadi didasarkan pada Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-1122/MK.03/2015 tanggal 9 April 2015 dan Surat Izin Penyanderaan Menteri Keuangan Nomor SR-1121/MK.03/2015 tanggal 9 April 2015. Adapun upaya penyenderaan juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Ia mengatakan, penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas. "Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penyanderaan sendiri hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya seratus juta rupiah dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak," terangnya.
Satria menambahkan, penyaderaan terhadap dua penanggung pajak bisa dilakukan dalam jangka enam bulan dan bisa diperpanjang dengan tenor tambahan enam bulan. Dimana upaya tersebut dilaksanakan harus berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.
"Pada prinsipnya penagihan pajak dilakukan dengan memperhatikan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasi utang pajaknya. Semakin baik dan nyata itikad Wajib Pajak untuk melunasi utang pajaknya maka tindakan penagihan pajak secara aktif (hard collection) dengan pencegahan ataupun penyanderaan tentu dapat dihindari oleh Wajib Pajak. Komunikasi dengan KPP dalam rangka menyelesaikan utang pajaknya merupakan langkah awal Wajib Pajak untuk bersikap kooperatif," katanya.