Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait Keringanan Pajak

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Kamis, 23 Apr 2015 08:59 WIB
Jumlah bidang usaha penerima fasilitas tax allowance ditambah 14 sektor, dari 52 sektor usaha menjadi 66 sektor usaha.
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Grogol Petamburan, Selasa (31/3). (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kebijakan insentif fiskal terkait tax allowance yang ditunggu investor akhirnya terbit. Hal ini menyusul dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Tertentu dan atau di Daerah-Daerah Tertentu. Sebanyak 16 sektor usaha baru masuk dalam daftar penerima tax allowance.

Berdasarkan informasi yang diperoleh CNN Indonesia, beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada Senin, 6 April 2015 dan efektif berlaku 30 hari setelahnya atau per 6 Mei 2015. PP 18/2015 sendiri merupakan revisi atas  Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011, yang secara otomatis tak berlaku lagi.

Dalam salinan beleid itu, fasilitas keringanan pajak atau tax allowance yang dijanjikan pemerintah masih sama, yakni berupa: 
  • Pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah investasi yang dibebankan selama enam tahun atau masing-masing 5 persen per tahun. 
  • Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. 
  • Pengenaan PPh atas deviden yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10 persen.
  • Kompensasi kerugian yang lebih lama dari lima tahun, tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Jumlah bidang usaha penerima fasilitas tax allowance ditambah, dari 52 sektor usaha menjadi 66 sektor usaha.

Dalam revisi kebijakan itu, pemerintah juga memperlunak persyaratan pengajuan insentif. Bahkan, sebagian besar bidang usaha dibebaskan dari ketentuan wajib yang sebelumnya dipersyaratkan kepada calon penerima insentif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila sebelumnya pemerintah mempersyaratkan minimal nominal investasi dan serapan tenaga kerja pada angka tertentu, maka pada ketentuan yang baru persyaratan tersebut dihapuskan.

Begitu pula untuk kewajiban penggunaan komponen lokal dan minimal luas lahan, persyaratan tersebut tak lagi tertera pada daftar bidang usaha tertentu penerima fasilitas. 
(dim)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER