Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan secara prosedur penerbitan Perpres Nomor 39 Tahun 2015, yang menyebut soal kenaikan tunjangan uang muka mobil pejabat, sudah benar.
Soal Presiden yang merasa ‘kecolongan’, Andi mengatakan: “Kalau dari prosedur pembuatan Perpresnya tidak (kecolongan). Segala sesuatu dilakukan dengan tata peraturan pembuatan kebijakan.”
Presiden sendiri hari ini, Senin (6/4) memerintahkan Seskab dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk mencabut Perpres yang kontroversial tersebut. Untuk mencabut Perpres itu, Presiden akan menerbitkan Perpres baru.
“Prosesnya sama seperti pembuatan Perpres, di Seskab standarnya 11 hari setelah ada usulan pencabutan,” kata Andi di Jakarta, Senin (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tentang alasan pencabutan Perpres yang kontroversial itu, kata Andi, adalah seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, bahwa rumusan Perpres itu harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan perdebatan di masyarakat.
Andi menegaskan, secara prosedur penerbitan Perpres Nomor 39 sudah benar. “Jadi dari DPR ke Presiden lewat Sekretaris Kabinet. Seskab ke Menteri Keuangan, balik ke Seskab dan Presiden,” kata Andi. “Totalnya dari 5 Januari sampai 20 Maret.”
Kenaikan uang muka itu sendiri atas usulan Ketua DPR Setya Novanto. Dalam beberapa kesempatan, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro juga ikut menjelaskan soal penerbitan Perpres 39 itu.
Andi mengatakan, saat Presiden bertemu dengan DPR hari ini, Kementerian Keuangan diwakili oleh Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. “Mestinya secara langsung juga disampaikan kepada Menkeu,” katanya.
(ded/ded)