Tax Allowance Bisa Picu Investasi Energi Terbarukan US$ 135 M

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 28 Apr 2015 17:20 WIB
Terdiri dari US$ 39 miliar geothermal, US$ 54 miliar bioenergi, US$ 29 miliar hydro energy dan US$ 13 miliar energi terbarukan lainnya.
Pekerja melakukan instalasi turbin di Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTMH) Segara di Desa Bentek, Gondang, Lombok Utara, NTB. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yakin insentif tax allowance yang diberikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2015 mampu menarik investasi di sektor energi terbarukan. Sampai 2025 mendatang, pemerintah yakin fasilitas fiskal tersebut bisa memicu investasi sektor tersebut sampai US$ 135 miliar.

"Untuk mendorong sektor energi terbarukan, Pemerintah perlu menyediakan fasilitas pendukung seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta insentif lainnya termasuk pengenaan tax allowance. Dengan adanya hal tersebut, semoga investor mau berinvestasi di sektor energi baru terbarukan," ujar William Sabandar, Ketua Tim Percepatan Bidang Energi Baru Terbarukan Kementerian ESDM di Tropical Landscape Summit, Jakarta, Selasa (28/4).

Diakui oleh William, angka investasi sebesar US$ 135 miliar bukanlah angka yang kecil sehingga dibutuhkan peran serta swasta didalamnya. Maka dari itu, insentif pemerintah sangat penting dalam mendorong hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Investasi energi terbarukan sebesar US$ 135 miliar tersebut mencakup US$ 39 miliar untuk geothermal, US$ 54 miliar di sektor bioenergi, US$ 29 miliar untuk hydro energy dan US$ 13 miliar untuk energi terbarukan lainnya. Perlu pendekatan not business as usual dalam mencapai target tersebut. Tidak hanya melalui komitmen dari pemerintah, namun juga dukungan dari semua pihak," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala BKPM Franky Sibarani sendiri mengatakan bahwa Pemerintah menawarkan fasilitas fiskal berupa tax holiday dari 5 hingga 10 tahun bagi industri biofuel dan energi terbarukan. Selain itu, pemerintah pun juga telah memasukkan pengusahaan tenaga panas bumi dan pembangkit listrik ramah lingkungan sebagai bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilitas tax allowance melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2015.

"Selain fasilitas tersebut, kami harap penerbitan Peraturan Menteri ESDM yang mengatur Feed in Tariff (FIT) untuk energi listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber daya EBT serta subsidi untuk biofuel bisa menarik para investor masuk ke sektor ini," pungkas William. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER