Jakarta, CNN Indonesia -- Tak hanya aksi pemberantasan korupsi yang terhambat proses praperadilan, keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan tindakan sandera (gijzeling) di Bintan, Riau juga mendapat perlawanan serupa dari wajib pajak nakal. Beruntung, Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menolak permohonan praperadilan yang diajukan wajib pajak (WP) berinisial "PH" dan memenangkan Kantor Pelayanan Pajak Bintan.
"Dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 30 April 2015 atas Perkara Nomor 01/Pd.Pra/2015/PN.Tpg, hakim memutuskan bahwa permohonan Penanggung Pajak tidak dapat diterima," ujar Mekar Sari Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP seperti diukutip dari situs resmi DJP, Sabtu (2/5).
DJP berpendapat putusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang mencerminkan putusan yang adil dan memperkuat dasar hukum dilakukannya penyanderaan (gijzeling) terhadap penanggung pajak yang tidak beriktikad baik melunasi utang pajaknya tanpa terkecuali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mekar, putusan tersebut juga memberikan dukungan yang sangat besar bagi kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak yang merupakan sumber utama penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
"Terhadap Penanggung Pajak berinisial PH diharapkan untuk segera menyelesaikan kewajiban untuk melunasi utang pajaknya karena utang pajak tersebut telah berkekuatan hukum tetap (incraht)," ujar Mekar menegaskan.
Mekar menambahkan masa penyanderaan yang dijalani oleh WP tidak mengakibatkan hapusnya atau lunasnya utang pajak. Selanjutnya terhadap Penanggung Pajak tetap dapat dilakukan tindakan penagihan pajak lainnya.
(ags)