Untuk diketahui, ZS adalah penanggung pajak dari CV GSP yang disandera (gijzeling) pada 21 April 2015 karena menunggak pajak sebesar Rp 326 juta.
Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP menjelaskan sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 218/PJ/2003 tanggal 30 Juli 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera, Penanggung Pajak yang disandera dilepas dari rumah tahanan negara jika utang pajak dan biaya penagihannya telah dibayar lunas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gijzeling merupakan konsekuensi hukum bagi Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan minimal Rp 100 juta dan tidak beritikad baik untuk melunasi utangnya, meskipun memiliki kemampuan untuk membayar. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi WP tersebut.
Pada tahun ini sebanyak tujuh penunggak pajak terkena gijzeling sebelumnya, dengan nilai tunggakan bervariasi mulai dari Rp 127, 95 juta hingga Rp 11,8 miliar. Dua WP penunggak pajak dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Timur I, berinisial HB dan PT PPM, tidak jadi disandera karena langsung melunasi tunggakan dan biaya penagihan. HB berutang pajak sebesar Rp Rp 127,95 juta dan PT PPM menunggak pajak sebesar Rp 518,68 juta. Sementara itu, lima penanggung pajak lainnya terpaksa mencicipi tinggal di bui. (gir/gir)