Delapan Syarat Citilink Bisa Melantai di Bursa Tahun Depan

CNN Indonesia
Selasa, 05 Mei 2015 15:17 WIB
PT Citilink Indonesia harus memenuhi sedikitnya delapan syarat untuk bisa melepas saham ke publik (IPO) di papan pengembangan tahun depan.
Commercial Project Director PT Citilink Indonesia Hans Nugroho. (CNN Indonesia/Gentur Putro Jati)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Citilink Indonesia, anak usaha PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) di segmen low cost carrier (LCC) harus memenuhi sedikitnya delapan syarat untuk bisa melepas saham ke publik melalui mekanisme penawaran umum saham perdana (IPO) di papan pengembangan tahun depan.

Chief Commercial Officer Citilink Hans Nugroho mengakui bahwa maskapainya belum bisa memenuhi syarat yang diminta oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mencatatkan sahamnya di papan utama.

Dikutip dari laman BEI, perusahaan yang bisa melakukan IPO di papan utama adalah perusahaan yang berskala besar, khususnya dalam hal nilai Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Assets) yang harus dimiliki minimal Rp 100 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara papan pengembangan terbuka untuk perusahaan-perusahaan yang belum dapat memenuhi persyaratan pencatatan di papan utama, termasuk perusahaan yang prospektif namun belum membukukan keuntungan.

"Kami akan IPO di 2016, oleh karena itu di tahun ini dan seterusnya harus bekerja sangat keras sehingga bisa profit," ujar Hans di kantornya, Jakarta, Selasa (5/5).

Menurut Hans, dengan mengincar IPO di second board tersebut maka maskapainya tetap bisa melantai di bursa meskipun pada 2013 dan 2014 lalu belum membukukan laba.

"Citilink ini ibaratnya perusahaan penerbangan yang kecil tetapi kuat. Pembuktiannya bisa dilihat dari angka-angka pertumbuhan operasional dan perbaikan kinerja keuangan yang kami capai di 2014 terhadap 2013," ujar Hans.

Berdasarkan syarat pencatatan saham di papan pengembangan yang dilansir BEI, delapan syarat yang harus dipenuhi Citilink adalah:

Pertama, telah memenuhi persyaratan umum pencatatan saham.

Kedua, sampai dengan diajukannya permohonan pencatatan, telah melakukan kegiatan operasional dalam usaha utama (core business) yang sama minimal 12 bulan berturut-turut.

Ketiga, laporan Keuangan Auditan tahun buku terakhir yang mencakup minimal 12 bulan dan Laporan Keuangan Auditan interim terakhir (jika ada) memperoleh pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Keempat, memiliki Aktiva Berwujud Bersih (Net Tangible Asset) minimal Rp 5 miliar.

"Untuk aset, saya pastikan Citilink telah memiliki aset lebih dari Rp 5 miliar. Karena dari pesawat yang kami operasikan, ada yang statusnya hak milik bukan menyewa," kata Hans.

Kelima, jumlah saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan Pemegang Saham Pengendali (minority shareholders) setelah Penawaran Umum atau perusahaan yang sudah tercatat di Bursa Efek lain atau bagi Perusahaan Publik yang belum tercatat di Bursa Efek lain dalam periode lima hari bursa sebelum permohonan pencatatan, sekurang-kurangnya 50 juta saham atau 35 persen dari modal disetor (mana yang lebih kecil).

Keenam, jumlah pemegang saham paling sedikit 500 pemegang saham yang memiliki rekening Efek di Anggota Bursa Efek, dengan ketentuan:

- Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang melakukan penawaran umum, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah pemegang saham setelah penawaran umum perdana.

- Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang berasal dari perusahaan publik, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah jumlah pemegang saham terakhir selambat-lambatnya satu bulan sebelum mengajukan permohonan pencatatan.

- Bagi Calon Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa Efek lain, maka jumlah pemegang saham tersebut adalah dihitung berdasarkan rata-rata per bulan selama enam bulan terakhir.

Ketujuh, jika calon Perusahaan Tercatat mengalami rugi usaha atau belum membukukan keuntungan atau beroperasi kurang dari dua tahun, wajib selambat-lambatnya pada akhir tahun buku kedua sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih berasarkan proyeksi keuangan yang akan diumumkan di bursa.

Khusus bagi calon Perusahaan Tercatat yang bergerak dalam bidang yang sesuai dengan sifatnya usahanya memerlukan waktu yang cukup lama untuk mencapai titik impas (seperti: infrastruktur, perkebunan tanaman keras, konsesi Hak Pengelolaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI) atau bidang usaha lain yang berkaitan dengan pelayanan umum, maka berdasarkan proyeksi keuangan calon perusahaan tercatat tsb selambat-lambatnya pada akhir tahun buku keenam sejak tercatat sudah memperoleh laba usaha dan laba bersih.

Kedelapan, khusus calon Perusahaan Tercatat yang ingin melakukan IPO, perjanjian penjaminan emisinya harus menggunakan prinsip kesanggupan penuh (full commitment).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER