Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaku industri hulu minyak dan gas bumi (migas) berharap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dapat konsisten dalam menerapkan kebijakan pelayanan perizinan terpadu satu pintu (PTSP) yang dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Padahal jika dijalankan dengan benar, kebijakan
one stop service dinilai mampu memangkas lamanya pengurusan izin di sektor hulu migas yang selama ini menjadi penghambat bagi bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam menanamkan uangnya di Indonesia.
“Perizinan satu pintu memang belum dilakukan oleh BKPM, namun dengan adanya keinginan pemerintah menyusun sektor lain seperti listrik kami juga berharap hal yang sama juga terjadi di industri migas,’ ujar Yanto Sianipar, Senior Vice President, Policy, Government and Public Affairs PT Chevron Pacific Indonesia di Jakarta, Selasa (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yanto mengungkapkan, untuk bisa melakukan eksploitasi migas di Indonesia para KKKS diharuskan mengurus sekitar 340 izin. Ratusan izin yang tersebar di berbagai instansi tersebut untuk melakukan pekerjaan mulai dari tahapan eksplorasi hingga kegiatan produksi yang dilakukan di lapangan yang menjadi Wilayah Kerja migas.
Karena harus mengantongi 340 izin, Yanto memastikan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh KKKS pun kerap terhambat lantaran harus mengurusi banyaknya perizinan.
“Soalnya untuk melewati ini semua (perizinan) membutuhkan 10 sampai 15 tahun dari sejak lapangan ditemukan sampai produksi,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama Executive Director Indonesian Petroleum Association (IPO) Dipnala Tamzil menilai kebijakan perizinan satu pintu di sektor migas juga akan menjadi salah satu solusi demi menyiasati tren penurunan produksi migas Indonesia.
“Logikanya kalau pengurusan izin mudah dan cepat, tentunya KKKS akan akan lebih optimal di dalam perencana eksplorasi hingga produksi. Toh, bukannya masalah yang dihadapi KKKS dan menjadi pengambat selama ini adalah soal perizinan?” katanya.
(gen)