Kapal Vietnam dan Thailand Belum Kapok Jarah Ikan Indonesia

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2015 17:20 WIB
Sepanjang 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangkap 65 kapal pelaku illegal fishing. Vietnam menyumbang begal ikan terbanyak dengan 21 kapal.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin. (CNN Indonesia/Giras Pasopati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua kapal ikan berbendera Vietnam dan satu kapal Thailand kembali tertangkap tangan melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Asep Burhanudin memastikan ketiga kapal tersebut telah diamankan oleh pemerintah.

Asep menjelaskan, kapal berbendera Vietnam ditangkap pada 30 April 2015 sekitar pukul 19.35 WIB oleh KP Hiu Macan Tutul 002 yang dinakhodai Samuel Sandi Rundupadang. Kapal ilegal itu yakni KM. BV 92443 TS berukuran 100 gross ton (GT) dengan 11 orang anak buah kapal (APBK) berkewarganegaraan (WNA) Vietnam dan KM. BV 92442 TS berukuran sekitar 80 GT dengan tiga orang ABK WNA asal Vietnam.

Kedua kapal tersebut ditangkap di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), sekitar Laut Tiongkok Selatan tepatnya pada koordinat 060 09’ 631” LU-1060 11’ 004” BT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diketahui telah menangkap sebanyak 5 ribu kilogram (kg) ikan campuran”, ungkap Asep di Jakarta, Rabu (6/5).

Penangkapan kapal ikan asing kembali dilakukan petugas KKP pada 2 Mei 2015. Menurut Asep, KP Hiu Macan 001 dengan nakhoda Samson juga berhasil menangkap satu kapal berbendera Thailand bernama KM Laut Natuna 12. Kapal dengan bobot mati 63 GT dan 12 orang ABK WNA Thailand ditangkap di perairan ZEEI, sekitar Kepulauan Natuna.

“Ketiga kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia tanpa dokumen perizinan kegiatan penangkapan ikan dan menggunakan alat penangkap ikan terlarang trawl,” tegas Asep.

Atas aksinya tersebut, para kapten dan ABK kapal bisa didakwa dengan berbagai pasal Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Asep menambahkan, selanjutnya kapal dan tersangka dikawal menuju ke Satuan Kerja PSDKP Batam, Kepulauan Riau, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

“Sedangkan terhadap ABK non tersangka akan dilakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk proses pemulangan (deportasi) ke negara asal,” jelasnya.

Ketiga kapal yang ditangkap tersebut menambah capaian kinerja KKP selama 2015. Sampai dengan 6 Mei 2015, KKP telah memproses sebanyak 65 pelaku illegal fishing. Jumlah itu terdiri dari 28 kapal perikanan Indonesia dan 37 kapal perikanan asing (KIA). Dari sejumlah 37 KIA tersebut di dominasi oleh KIA Vietnam sebanyak 21 kapal, kemudian Filipina tujuh kapal, Thailand lima kapal, dan Malaysia empat kapal. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER