Berantas Illegal Fishing, Menteri Susi Kurang Pegawai

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Senin, 04 Mei 2015 07:15 WIB
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, sejak awal tahun sampai dengan 29 April 2015 telah memproses sebanyak 62 pelaku illegal fishing.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Asep Burhanudin memberikan keterangan pers terkait illegal fishing di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta. Senin (12/1). (CNN Indonesia/Giras Pasopati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat, sejak awal tahun sampai dengan 29 April 2015 telah memproses sebanyak 62 pelaku illegal fishing. Jumlah itu terdiri dari 28 kapal perikanan Indonesia dan 34 kapal perikanan asing (KIA). Sayangnya, performa tersebut terhambat kurangnya personil yang bertugas/

Dari sejumlah 34 KIA tersebut didominasi oleh KIA Vietnam sebanyak 19 kapal (56 persen), kemudian Filipina 7 kapal (21 persen), Thailand 4 kapal (12 persen), dan Malaysia 4 kapal (12 persen).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Asep Burhanudin mengatakan dari kondisi lapangan terkini diketahui bahwa masih banyak berbagai permasalahan yang ditemui dan menghambat kinerja Pengawas Perikanan dalam menangani illegal fishing di daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permasalahan itu antara lain terkait kapasitas kelembagaan dimana sebuah UPT Pangkalan PSDKP yang membawahi beberapa puluh Satker dan Pos hanya Eselon III dan Satker/Pos tidak ada eselonisasinya meskipun wilayah kerjanya luas dan bahkan meliputi satu provinsi.

Kemudian, jumlah personil masih sangat minim dimana di beberapa Satker dan Pos PSDKP hanya memiliki dua atau tiga orang bahkan terkadang hanya satu orang personil Pengawas Perikanan.

"Selain itu masih terjadinya resistensi pelaksanaan pengawasan dilapangan, seperti penggunaan VMS > 30 GT di Karangsong dan Kapal-kapal Inka Mina tanpa dokumen," ujar Asep dalam keterangan resmi yang diterima CNN Indonesia, dikutip Senin (5/5).

Asep mengatakan dengan adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 17/PERMEN-KP/2014 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawas Perikanan diharapkanpu menjadi payung hukum bagi Pengawas Perikanan dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

"Sehingga tidak ada lagi keragu-raguan dalam bertindak," ujar Asep.

Sebagaimana diatur dalam Permen tersebut, pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan dilaksanakan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI), kapal perikanan, pelabuhan perikanan dan/atau pelabuhan lain-nya yang ditunjuk.

Selain itu juga mencakup pelabuhan tangkahan, sentra kegiatan perikanan, area pembenihan ikan, area pembudidayaan ikan, Unit Pengolahan Ikan (UPI), dan/atau kawasan konservasi perairan.

Asep menambahkan apabila dalam pelaksanaan pengawasan perikanan ditemukan atau patut diduga adanya tindak pidana perikanan dan adanya bukti permulaan yang cukup, Pengawas Perikanan wajib menindaklanjuti dengan menyerahkan kepada penyidik di bidang perikanan untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan data Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP, secara kelembagaan memiliki total sejumlah 194 UPT Pangkalan/Stasiun/Satker/Pos. Jumlah itu terdiri dari 5 UPT pangkalan dan stasiun, 58 Satker dan 131 Pos PSDKP dengan jumlah personil Pengawas Perikanan sebanyak 678 yang terdiri dari PNS Pusat sebanyak 341 orang dan 337orang PNS Daerah.Menurut Asep kondisi tersebut masih dirasakan belum memadai.

"Idealnya diperlukan 817 Pos dan Satker Pengawasan di tempat-tempat lokasi pendaratan ikan dan pelabuhan perikanan," ujarnya.

(gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER