Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan atas perpanjangan moratorium (penghentian sementara) izin usaha eks kapal asing selama enam bulan akhirnya diterbitkan.
Perpanjangan masa berlaku moratorium kapal tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Satu-satunya perubahan yang terjadi dalam aturan tersebut disebutkan dalam pasal 3 yang mengatur tentang masa berlakunya moratorium kapal ikan dari sebelumnya hanya sampai 30 April 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Penghentian sementara perizinan usaha perikanan tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2015,” demikian dikutip dari laman Kementerian Kelautan dan Perikanan, Senin (4/5).
Permen yang ditandatangani Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 23 April 2015 tersebut dinyatakan efektif berlaku pada tanggal ditetapkan.
Adapun Pasal 1 berbunyi: (1) Menghentikan sementara perizinan usaha perikanan tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. (2) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi kapal perikanan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri.
Sebelumnya, dalam Permen KP No 56 Tahun 2014, masa moratorium berlaku enam bulan dan berakhir 30 April 2015. Namun, Menteri Susi memperpanjang dengan alasan masih perlu waktu untuk melakukan verifikasi terhadap eks kapal asing.
(gen)