Jakarta, CNN Indonesia -- Maraknya aksi protes yang dilakukan berbagai perusahaan dan asosiasi industri atas perluasan kriteria barang mewah yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, membuat
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito angkat bicara.
Ditemui di kantornya usai melaksanakan sholat Jumat, Sigit menyebut kebijakan tersebut seharusnya tidak memberatkan penjual maupun pembeli hunian mewah maupun kendaraan kelas premium karena PPh Pasal 22 hanya bertarif 5 persen.
Berikut nukilan wawancara
CNN Indonesia dengan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Wajib Pajak Besar tersebut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengapa pemerintah tidak jadi mengenakan treshold Rp 2 miliar untuk hunian mewah?Harus dipahami bahwa PMK Nomor 90 tahun 2015 itu tentang PPh Pasal 22, bukan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kalau berbicara PPh Pasal 22, itu kan pungutan pajak penghasilan atas barang super mewah. Jadi ya memang yang mewah itu harus yang lebih mahal. Kalau hanya Rp 2 miliar banyak yang menilai masih biasa harganya.
Mengapa dilakukan melalui PPh Pasal 22?PPh 22 itu adalah
prepaid tax, artinya yang kita permasalahkan adalah uang untuk membeli apartemen itu yang kita ingin tahu apakah sudah dibayar pajaknya atau belum. Misalkan belum, uang itu kita kenakan pajak PPh pasal 22 sebagai kredit pajak.
Jadi itu tidak akan hilang uangnya. Nanti baru dia laporkan di akhir tahun, penghasilan untuk membeli apartemen tadi sebagai wajib pajak dari sisi pembeli. Kan dia beli, artinya punya uang dong. Nah uang itu yang kita ingin tahu apakah sudah dibayar pajaknya atau belum.
Kalau ternyata belum dibayar?Kalau belum, akan dipungut melalui penjual sebagai penerima PPh pasal 22 sebagai kredit pajak. Nanti kan dia akan menghitung di akhir tahun berapa penghasilan dia. Nah karena ini sudah pernah dipungut, berarti dia mau tidak mau kan dia akan melaporkan itu sebagai penghasilan. Sementara dari sisi wajib pajak yang membeli, kita ingin tahu penghasilannya untuk membeli apartemen tadi. Nah, karena sudah dibayar pajaknya, tinggal diperhitungkan berapa selisihnya.
Bisnis properti sedang terpuruk, tidak takut malah memperburuk bisnis properti?Pembeli kan hanya perlu mengeluarkan 5 persen saja dari harga jual, kecil lah itu.
Kemudian apa alasan dikenakannya PPh Pasal 22 untuk industri otomotif terutama sepeda motor?Pemeriksaan kepatuhan wajib pajak juga kami lakukan melalui kendaraan bermotor, untuk mobil dan sepeda motor. Nah untuk yang sepeda motor, betul itu adalah pajak yang baru. Sebelumnya belum pernah dikenakan untuk PPh pasal 22 ya bukan PPnBM, kalau PPnBM sudah pernah dikenakan. Jadi sama saja alasannya, kita ingin yakin uang yang dipakai itu apakah sudah dibayar pajaknya atau belum. Atau kita ingin memastikan bahwa uang itu akan dilaporkan dalam SPT sebagai penghasilan.
Sebelum menerbitkan aturan tersebut, apakah sudah melakukan sosialisasi?Kami sudah melakukan sosialisasi ke industri kok, tidak ada masalah.
(ags/ded)