Dikritik Pengusaha, Menkeu Perlunak Taktik Berburu Pajak

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2015 14:17 WIB
Sebagai imbal balik dari keputusan tersebut, pemerintah meminta pengusaha untuk lebih transparan dalam melaporkan kewajiban perpajakannya.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro usai berdiskusi dengan asosiasi mengenai dampak target penerimaan pajak terhadap dunia usaha. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Langkah agresif pemerintah untuk memungut pajak di berbagai sektor usaha telah membuat para pelaku industri ketar-ketir. Pemerintah pun berinisiatif mengadakan pertemuan untuk menjelaskan duduk perkara dibalik sikap agresif memungut pajak tersebut.

Hari ini, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengundang beberapa pentolan asosiasi industri yang terkena dampak aturan perpajakan pemerintah yang telah diterbitkan sampai saat ini. Mereka adalah Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perbankan dan Finansial Rosan P. Roeslani, Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Eddy Hussi, dan Ketua Umum Indonesia Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto.

Didampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito, Bambang menggelar pertemuan tertutup selama tiga jam di kantornya. Dalam pertemuan tersebut, Bambang menjelaskan alasan pemerintah melakukan aksi agresif dalam mengumpulkan pajak di tengah kondisi perekonomian Indonesia melambat akibat sentimen global. Maklum beban target penerimaan pajak tahun ini sebanyak Rp 1.294,25 triliun juga ditopang pundaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu aksi agresif tersebut menurut Bambang dari kebijakan perluasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dikhawatirkan akan memberatkan berbagai sektor usaha. Setelah mendengar kritikan dari pengusaha yang juga mengaku tengah dalam kondisi sulit, Bambang pun melunak.

“Kami akan kaji lagi bagaimana meningkatkan penerimaan pajak dan menerapkan mekanismenya agar tidak memberatkan dunia usaha," kata Bambang, Rabu (13/5).

Namun, mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal tersebut tidak menjelaskan apakah pernyataan tersebut akan dibarengi dengan revisi berbagai aturan pungutan pajak yang dinilai memberatkan dunia usaha.

Bambang hanya menegaskan bahwa sebagai imbal balik dari keputusan tersebut, pemerintah meminta pengusaha untuk lebih transparan dalam melaporkan kewajiban perpajakannya. Cara ini yang akan menjadi cara andalan pemerintah untuk mengoleksi data wajib pajak lebih banyak (reinventing policy).

"Misalnya melakukan penelusuran perusahaan kapal asing yang menghindar dari pajak. Lalu di sektor properti bisa melaporkan data peralihan kepemilikan selama beberapa tahun terakhir, sehingga area yang kurang patuh bayar pajak bisa ketahuan," katanya.

Kebijakan Menakutkan

Hariyadi Sukamdani dari Apindo, mengaku pelaku usaha sempat khawatir akan kebijakan agresif pemerintah. Ia meminta pemerintah mengkaji lebih dalam aturan PPnBM seperti di sektor properti yang tengah mengalami pelemahan.

"Kami cukup lega kalau pemerintah konsisten mengubah aksi agresif itu. Tapi kalau bisa kebijakan PPnBM ditunda dulu," ujarnya.

Mewakili Kadin, Rosan P. Roeslani bersuara pemerintah seharusnya melakukan sosialisasi lebih gencar sebelum menerbitkan suatu aturan yang berpotensi menggerus bisnis pengusaha. Menurutnya di tengah situasi ekonomi yang lemah seharusnya pengusaha dan pemerintah duduk bersama dalam menelurkan kebijakan baru.

"Banyak kebijakan yang sangat baik, pajak tinggi dikejar, banyak juga kebijakan yang memberi insentif untuk dunia usaha tapi kurang disosialisasikan," katanya. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER