Menkeu: Penurunan PPh Badan Baru Dilakukan Tahun Depan

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 12 Mei 2015 19:47 WIB
"Harus hati-hati. Tidak ada jaminan kebijakan pemangkasan PPh Badan tidak akan diikuti Singapura," ujar Menkeu Bambang P.S. Brodjonegoro.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro (kiri) mendengarkan bisikan Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursidan Baldan sebelum dimulainya sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wacana yang dilontarkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan Luhut Binsar Panjaitan tentang penurunan tarif Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Badan) dari ‎25 persen menjadi 17,5-17,8 persen kemungkinan besar baru bisa dilakukan tahun depan. Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro memastikan rencana pemangkasan PPh Badan baru akan dilakukan pada 2016 mendatang.

Namun, Bambang menyebut kisaran PPh Badan yang direncanakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ada di angka 17,8-18 persen. Sedikit lebih tinggi dari yang disebutkan koleganya tersebut. Bambang juga menegaskan, pemerintah akan berhati-hati dalam menerapkan kebijakan tersebut. Sebab, upaya untuk menjadikan negara sebagai tujuan investasi dengan memangkas tarif PPh Badan bisa dengan mudah ditiru negara lain.

“Harus dilihat dulu pertimbangan alasan penurunan PPh. Tidak ada jaminan kalau kita menurunkan (PPh), Singapura juga tidak akan menurunkan. Kita ‎tidak boleh beradu dengan mencari tarif pajak yang paling rendah karena revisi PPh baru tahun depan," kata Bambang di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (12/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil‎ menilai untuk membuat suatu kebijakan yang akan berdampak signifikan pada penerimaan negara dari sektor pajak harus dibahas terlebih dahulu melalui sidang kabinet. Sofyan berpendapat, tidak mungkin kebijakan itu dibuat berdasarkan lontaran seorang menteri Kabinet Kerja.

"Belum ada pembahasan di kabinet. Mungkin itu wacana saja," ucap Sofyan.

Sebelumnya Luhut mengungkapkan, rencana pemerintah memangkas tarif pajak korporasi adalah agar perusahaan-perusahaan di Indonesia tidak memindahkan operasinya ke luar negeri seperti Singapura. Selama ini, banyak investor dalam negeri yang memarkir dananya di negara tetangga tersebut.

"Presiden sudah memerintahkan ini (tarif pajak diturunkan)," ujar Luhut. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER