Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyiapkan sanksi bagi pelaku usaha yang menyalahgunakan fasilitas keringanan pajak penghasilan (PPh) atau
tax allowance. Untuk itu, para pelaku usaha yang memanfaatkan
tax allowance harus siap diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2015 tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu Serta Pengalihan Aktiva dan Sanksi Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Diberikan Fasilitas Pajak Penghasilan. Peraturan pelaksana dari PP Nomor 18 Tahun 2015 ini terbit dan diundangkan pada 28 April 2015 dan salinan dokumennya diterima CNN Indonesia pada Rabu (6/5).
(Baca juga:
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Terkait Keringanan Pajak)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang dalam beleid tersebut menegaskan insentif
tax allowance baru dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha sejak mulai berproduksi secara komersial. Jenis fasilitas yang dimaksud meliputi pengurangan penghasilan (PPh) neto sebesar 30 persen dari jumlah investasi selama enam tahun, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan PPh atas deviden yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10 persen, serta kompensasi kerugian lima sampai sepuluh tahun.
"Saat mulai berproduksi secara komersial ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan," jelas Menkeu.
Menurut Bambang, pemeriksaan lapangan dilakukan setelah DJP menerima permohonan tertulis lengkap dari pelaku usaha atau berdasarkan penelitian terhadap surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh badan. Adapun fokus audit DJP akan menyasar pada waktu penjualan perdana hasil produksi serta memastikan kesesuaian jumlah modal yang ditanam dengan rencana investasi yang tertulis dalam surat permohonan.
"Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan terdapat ketidaksesuaian antara penjualan hasil produksi ke pasaran dengan bidang usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), atau cakupan produk, serta persyaratan lainnya dalam lampiran keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, permohonan penetapan saat mulai berproduksi secara komersial ditolak, dan keputusan persetujuan pemberian fasilitas dicabut, serta kepada Wajib Pajak dikenakan sanksi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Menkeu.
Syarat TambahanUntuk mendapatkan perpanjangan fasilitas
tax allowance, Bambang menetapkan sejumlah persyaratan tambahan dalam PMK-nya. Persyaratan yang dimaksud meliputi:
- Minimal modal yang diinvestasikan Rp 10 miliar (tambahan 1 tahun)
- Minimal tingkat kandungan dalam negeri minimal 70 persen (tambahan 1 tahun)
- Mempekerjakan minimal 500 orang selama lima tahun berturut-turut (tambahan 1 tahun)
- Mempekerjakan minimal 100 orang selama lima tahun berturut-turut (tambah 2 tahun)
- Ekspor hasil produksi minimal 30 persen dari nilai total penjualan (tambah 2 tahun)
(Baca juga:
Menteri Perindustrian Wajibkan Persyaratan Lama Tax Allowance)
(ags/ags)