Akhiri Masa Tugas, Tim Antimafia Keluarkan 12 Rekomendasi

CNN Indonesia
Rabu, 13 Mei 2015 20:22 WIB
Tim Reformasi Tata Kelola Migas selama enam bulan bertugas mengeluarkan 12 rekomendasi untuk Kementerian ESDM. Sebagian besar rekomendasinya belum terlaksana.
Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas Faisal Basri, memberikan keterangan terkait rekomendasi kebijakan BBM bersubsidi, di Kementrian ESDM, Jakarta, Minggu, 21 Desember 2014. CNN Indoneisa/Adhi Wicaksono.
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi kembali merilis sejumlah rekomendasi untuk jajaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Di akhir masa tugasnya, komite adhoc yang dibentuk pada 16 November 2014 itu mengeluarkan sedikitnya 12 rekomendasi perbaikan tata kelola migas nasional.

Rekomendasi-rekomendasi tersebut disampaikan secara tertulis, yang salinannya diterima CNN Indonesia, Rabu (13/5).

Rekomendasi pertama bersifat umum, yakni mengedepankan transparansi dan akuntabilitas tata niaga migas di sektor midstream dan downstream, khususnya untuk kegiatan impor minyak. Dalam rekomendasi ini, Tim Reformasi  juga menganjurkan pemerintah membuka peluang kepemilikan blok-blok migas di luar negeri untuk menjamin pasokan migas di dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Reformasi juga tak lupa menyinggung 'Pekerjaan Rumah' pemerintah dalam mewujudkan kemandirian energi melalui pengembangan energi baru dan terbarukan sebagai bahan baku pembangkit listrik.

Rekomendasi kedua menyasar pada pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor migas. Dalam poin ini, Ketua Tim Reformasi dan Tata Kelola Migas, Faisal Basri juga mengusulkan agar pemerintah mengalokasikan dana untuk membiayai pengembangan energi baru dan terbarukan serta peningkatan cadangan migas nasional.

Ketiga, rekomendasi Tim Antimafia Migas menyoroti format tata kelola sektor hulu migas. Dalam poin ini, Faisal Basri Cs meminta pemerintah tak membebankan fungsi pengaturan dan pengendalian di sektor hulu migas kepada PT Pertamina (persero). Ini dimaksudkan agar Pertamina terhindar dari risiko kontrak migas sehingga dapat berkonsentrasi pada usaha komersial.

Selain itu, kata Faisal, dalam rekomendasi ketiga timnya disinggung pula soal pembentukan BUMN khusus untuk menjalankan fungsi pengaturan dan pengendalian sektor hulu migas. Badan baru ini diharapkan punya kewenangan untuk bernegosiasi dan menandatangani kontrak yang dibuat dengan kontraktor kontrak kerjasama (KKKS).

HALAMAN:
1 2 3
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER