Kadin Desak BKPM Tingkatkan Kualitas Pegawai di Daerah

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 19 Mei 2015 15:19 WIB
Rendahnya kualitas pegawai BKPM Daerah membuat durasi pengurusan izin investasi di daerah bisa memakan waktu lebih lama dari seharusnya.
(detikFoto/Agung Pambudhy)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membuat standar kualifikasi bagi petugas pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah. Peningkatan kualitas pegawai perlu dilakukan BKPM agar investor dapat diarahkan dengan cepat saat mengurus perizinan investasi melalui BKPM Daerah.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog Natsir Mansyur menuturkan selama ini investor sering dipusingkan dengan ulah pegawai BKPM Daerah yang kurang mengerti alur perizinan investasi di daerahnya. Akibatnya, durasi perizinan investasi di daerah bisa memakan waktu lebih lama dari seharusnya.

"Pengalaman saya, petugas BKPM Daerah itu tidak mengerti bisnis. Jadi kalau mau mengarahkan investor jatuhnya malah lebih lama. Saya inginnya pegawai ini distandarisasi dengan kualifikasi tertentu, agar kerjanya semakin cepat dan bisa menyesuaikan kinerja dengan BKPM pusat yang kini juga semakin sederhana," ujar Natsir di Jakarta, Selasa (19/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan, kebiasaan pegawai BKPM Daerah yang serba tidak tahu ini juga menyebabkan investor malas berinvestasi. Natsir mengaku pernah bertemu dengan salah satu investor luar negeri yang enggan meneruskan lagi investasinya di Indonesia karena petugas BKPM Daerah tak memberi instruksi dengan jelas.

"Untuk masalah sistem saya apresiasi upaya BKPM pusat dan daerah. Tapi kalau masalah Sumber Daya Manusia (SDM) sepertinya masih setengah hati, padahal perizinan daerah itu sangat menentukan sekali," tambahnya.

Menanggapi ungkapan Natsir, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani mengatakan bahwa BKPM tidak secara langsung menangani petugas BKPM Daerah karena pegawai yang ditempatkan merupakan aparat daerah. Namun, ia mengatakan bahwa sudah seharusnya pegawai BKPM Daerah mengerti alur perizinan investasi karena telah diberikan pendidikan dan latihan (Diklat) tersendiri.

"Untuk masalah SDM di BKPM Daerah masing-masing daerah itu bukan kewenangan kami, tapi kewenangan masing-masing Pemerintah Daerah terkait. Namun sebelum menjadi petugas BKPM Daerah harusnya ada diklat mengenai kegiatan BKPM termasuk online system-nya," ujar Farah.

Untuk mencegah hal tersebut berulang kembali, Farah menegaskan bahwa Kepala BPKM telah memberikan surat imbauan kepada Kepala BKPM Daerah tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota agar tak melakukan rotasi tugas selama dua hingga tahun. "Agar para pegawai BKPM Daerah mengenal betul lingkup daerahnya dan bisa mengarahkan investor dengan benar," jelasnya. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER