Inginkan Tax Allowance, Investor Harus Lulus Rapat Trilateral

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 05 Mei 2015 07:12 WIB
Rapat Trilateral dilakukan oleh pejabat setingkat Eselon-I atau yang mewakili dari BKPM, Kementerian Keuangan serta Kementerian teknis.
Logo Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Rabu, 1 April 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bagi para investor yang ingin mengajukan permohonan keringanan pajak (tax allowance), kini sudah tidak harus lagi menyambangi satu per satu kantor Kementerian terkait. Sebab, saat ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan berfungsi sebagai pintu masuk bagi investor yang ingin mendapatkan fasilitas tersebut, tetapi dengan beberapa syarat.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Lestari Indah, menerangkan mengenai prosedur permohonan fasilitas Tax Allowance di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat BKPM, lalu apabila setelah pemohon menyampaikan ke front officers PTSP Pusat di BKPM akan dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Jika permohonan sudah lengkap dan benar untuk ditindaklanjuti, BKPM akan menyelenggarakan rapat Trilateral dengan mengundang pejabat setingkat Eselon-I atau yang mewakili dari BKPM, Kementerian Keuangan serta Kementerian Teknis sesuai dengan bidang usaha yang diajukan dalam permohonan. Dalam hal ini Kemenkeu akan diwakili oleh Direktur Jenderal Pajak dan Staf Ahli Menteri Keuangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Rapat Trilateral menghasilkan kesepakatan apakah menyetujui permohonan usulan Tax Allowance atau menolaknya. Di dalam Perka BKPM tersebut kami juga mengatur batasan waktu bagi penerbitan keputusan persetujuan atau penolakan permohonan Tax Allowance tersebut. Ini komitmen kami dalam memberikan kepastian bagi investor,” jelas Lestari dalam keterangan resmi BKPM yang dikutip Selasa (5/5).

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerbitkan PP No 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Tax Allowance) yang akan efektif berlaku mulai 6 Mei mendatang. Dalam aturan tersebut disebutkan fasilitas tax allowance yang dapat diperoleh investor adalah:

a. Pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen dari jumlah Penanaman Modal selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5 persen pertahun.

b. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.

c. Pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10 persen (sepuluh persen) atau tarif lebih rendah.

d. Kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun, dengan penentuan jumlah tahun berdasarkan kondisi sebagai berikut:

  • Perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri dan/atau Kawasan Berikat
  • Perusahaan yang melakukan pembangunan infrastruktur
  • Perusahaan yang menggunakan bahan baku dalam negeri paling sedikit 70 persen
  • Perusahaan yang menyerap tenaga kerja 500-1000 orang
  • Perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D)
  • Perusahaan yang melakukan reinvestasi
  • Perusahaan yang melakukan ekspor paling sedikit 30 persen dari penjualan

Sementara itu, terdapat 143 bidang usaha yang dapat menikmati fasilitas Tax Allowance, terbagi dalam dua kategori, yaitu pertama bidang usaha tertentu antara lain: pembibitan dan budidaya sapi potong, pengusahaan tenaga panas bumi, industri bahan kosmetik dan kosmetik termasuk pasta gigi, industri bahan farmasi, industri ban luar dan ban dalam, industri besi dan baja dasar, industri semi konduktor dan komponen elektronik lainnya, industri komputer dan/atau perakitan komputer, industri peralatan komunikasi tanpa kabel (wireless), industri peralatan komunikasi lainnya, industri televisi dan/atau perakitan televisi.

Lebih lanjut, kategori kedua adalah bidang usaha tertentu dan daerah tertentu, antara lain: pertanian tanaman jagung, pertanian tanaman kedelai, pertanian padi, pertanian buah-buahan tropis, industri pembekuan ikan, industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air (bukan udang) dalam kaleng, industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng dan industri pembekuan biota air lainnya yang berlokasi di daerah tertentu.
(gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER