Jakarta, CNN Indonesia -- Tepat pada Rabu (6/5) besok, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) (Perka) terkait insentif fiskal berbentuk
tax allowance mulai berlaku. Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan bahwa kini pengajuan
tax allowance bisa dilakukan selama 28 hari, atau lebih cepat dari waktu sebelumnya yang bisa memakan waktu hingga dua tahun.
“Asalkan dokumen yang diberikan lengkap dan akurat. Jika kurang lengkap, kami akan meminta para investor untuk melengkapinya," ujar Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah di Jakarta, Selasa (5/5).
Proses pengajuan selama 28 hari tersebut mencakup 15 hari pemroresan izin wajib pajak ke BKPM, tiga hari rapat trilateral, dan penetapan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan selama 10 hari. Khusus mengenai rapat trilateral, Lestari menambahkan bahwa sebelumnya tidak ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang menjadi dasar pelaksanaan hal ini, sehingga keputusan rapat tak memiliki tenggat waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya terdapat rapat trilateral antara BKPM, Kemenkeu, dan kementerian teknis tanpa tenggat waktu yang jelas sehingga pemrosesan permohonan bisa mencapai dua tahun. Kini kami batasi hanya tiga hari saja, sehingga diterima atau tidaknya wajib pajak dalam mendapatkan
tax allowance ditentukan dalam rentang waktu tersebut," katanya.
Selain itu, penetapan surat usulan kepada Kemenkeu terkait persetujuan BKPM diharapkan bisa selesai selama 10 hari saja. Dengan adanya hal tersebut, Lestari berharap proses pengajuan
tax allowance bisa lebih cepat sehingga realisasi invetasi pun dapat terlaksana dengan baik.
Sebelumnya, Franky menyatakan bahwa proses pengajuan
tax allowance yang tercantum pada Peraturan Pemerintah no. 18 tahun 2015 tak lebih dari 50 hari saja. Dengan proses selama 28 hari, artinya target pelaksanaan
tax allowance BKPM berkurang selama 22 hari.
Di dalam peraturan yang merupakan revisi PP nomor 52 tahun 2011 tersebut, bidang usaha yang bisa mendapatkan fasilitas
tax allowance bertambah sebanyak 14 bidang usaha, yaitu dari 129 bidang usaha ke 143 bidang usaha. Fasilitas
tax allowance sendiri dapat berupa pengurangan penghasilan neto sebesar lima persen dalam enam tahun, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri sebesar 10 persen, dan kompensasi kerugian fiskal maksimal 10 tahun.
(ded/ded)