Kementerian Perdagangan Revisi Aturan Ekspor Timah

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 19 Mei 2015 19:21 WIB
Hal itu dilakukan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup, serta mendukung terciptanya good mining practices
Mendag Rachmat Gobel memberikan keterangan terkait neraca perdagangan Februari di Kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (17/3). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi aturan ekspor timah yang sebelumnya tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44/M-Dag/Per/7/2014 dengan menerbitkan Permendag Nomor 33/M-Dag/Per/5/2015.

"Permendag No.44/M-DAG/PER/7/2014 ini direvisi untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan kelestarian lingkungan hidup, serta mendukung terciptanya good mining practices melalui proses Clear and Clean (CnC)," tutur Menteri Perdagangan Rachmat Gobel dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (19/5).

Rachmat mengungkapkan, berdasarkan data Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia, aktifitas pertambangan timah sudah merusak 65 persen hutan di Pulau Bangka dan lebih dari 70 persen terumbu karang di sekitar Pulau Bangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, 15 sungai kini terkontaminasi limbah penambangan timah dan akses ke air bersih kian menjadi masalah bagi lebih dari setengah populasi di Pulau Bangka," ujarnya.

Revisi ini, lanjut Rachmat, juga mendorong peningkatan nilai tambah ekspor (added value) dan menjamin ketertelusuran (traceability) sumber bahan baku timah. Sebagai informasi, tahun 2014 volume ekspor timah Indonesia mencapai 81 ribu ton per tahun atau menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 96 ribu ton.

Permendag 33/2015 akan berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2015. Adapun hal-hal yang direvisi antara lain:

A. Jenis Timah
Jenis timah yang dapat diekspor dari yang sebelumnya dikelompokkan menjadi empat kelompok (timah murni batangan, timah murni bukan batangan, timah solder dan timah paduan bukan solder) diubah menjadi tiga kelompok (timah murni batangan, timah solder, dan barang lainnya dari timah).

B. Perdagangan Bursa Timah
Timah Murni Batangan yang akan diekspor yang sebelumnya wajib diperdagangkan melalui bursa timah diubah menjadi Timah Murni Batangan yang akan diekspor maupun dijual di dalam negeri wajib diperdagangkan melalui bursa timah.

Selain itu, revisi aturan ini juga menambahkan aturan timah yang akan diekspor juga harus membayar royalti, memiliki seritifikat CnC, dan Persetujuan Ekspor (PE)

C. Tata Niaga Ekspor
Dalam aturan yang lama, Eksportir Terdaftar Timah (ET-Timah) Murni Batangan adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan Ekspor Timah Murni Batangan dan ET- Timah Industri adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan Ekspor Timah Solder.

Dalam ketentuan revisi, ET-Timah Murni Batangan adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan Ekspor Timah Murni Batangan sedangkan ET-Timah Industri adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor Timah Solder dan Barang Lainnya dari Timah. Pengakuan sebagai ET-Timah Murni Batangan dan ET-Timah Industri yang telah diterbitkan berdasarkan aturan terdahulu harus diperbaharui paling lambat 1 November 2015. (gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER