Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini mendapatkan pengaduan dari warga atas ditemukannya beras plastik di Kota Bekasi, Jawa Barat. Kemendag bakal segera melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai dan Kepolisian.
Kendati demikian, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengaku belum mengetahui asal usul beras plastik yang dijual di kalangan pengecer tersebut.
"Dari mana asal-usulnya beras plastik itu? Itu kan mesti dikasih tahu karena bisa mempengaruhi kesehatan dan harus kita tindak," kata Rachmat ketika ditemui di kantornya, Selasa (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rachmat, Kemendag tidak pernah mengeluarkan izin impor beras selama masa kepemimpinannya, sehingga apabila beras itu berasal dari luar negeri maka barang tersebut masuk dalam kategori ilegal.
Selanjutnya, kata Gobel, Kemendag akan terus melakukan penelusuran lapangan serta berkoordinasi dengan instansi teknis terkait antara lain instansi Bea Cukai dan Kepolisian.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Widodo mengatakan, beras plastik merupakan beras sintetis yang memiliki kandungan plastik, teksturnya lebih kenyal atau pulen. Dia mengungkapkan, hal ini pernah ditemukan di Tiongkok dan telah dilarang oleh otoritas kesehatan setempat.
“Ciri beras plastik itu warnanya bening. Kalau beras asli ada bintik putih susu di tengah,” ungkapnya.
Sanksi Penjual Beras PlastikWidodo mengungkapkan, Kemendag masih menunggu hasil uji laboratorium atas beras plastik yang ditemukan. Apabila terbukti mengandung hal yang membahayakan kesehatan maka pihak-pihak yang terlibat dapat terjerat sanksi pidana.
"Dugaan pelanggarannya bisa (dijerat) dengan undang-undang pangan atau mungkin undang-undang lain kalau memang masuknya tidak sesuai ketentuan," tutur Widodo.
(gir)