Menteri Susi Usulkan Pencabutan Izin 49 Perusahaan Perikanan

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 21 Mei 2015 08:33 WIB
Tim Satgas Anti Illegal Fishing tengah melakukan analisis dan evaluasi (anev) terhadap 1.132 kapal eks asing yang ada di Indonesia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tertawa ketika menghadiri peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Gedung Kementerian Perikanan dan Perikanan Jakarta, Rabu (20/5). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berencana mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin usaha bagi 49 perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran berat dan sangat berat berdasarkan hasil analisis dan evaluasi (anev) tim Satgas Anti Illegal Fishing.

"Jadi 49 perusahaannya harus tutup," kata Susi di Jakarta, Rabu (20/5).

Rekomendasi pencabutan izin perusahaan tersebut akan dikeluarkan setelah Tim Satgas Anti Illegal Fishing mengeluarkan hasil analisis dan evaluasi (anev) terhadap 1.132 kapal eks asing yang ada di Indonesia. Dari jumlah itu, 80 persen atau 907 kapal tersebut melakukan pelanggaran berat, dan dipastikan terdiskualifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Satgas Anti Illegal Fishing Mas Achmad Sentosa mengatakan kapal-kapal tersebut dievaluasi selama masa moratorium, berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2014 Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang berlaku sejak 3 November 2014 hingga 30 April 2015, dan diperpanjang hingga enam bulan kemudian.

"Itu sudah pasti gugur, mereka sudah tidak boleh tangkap oleh Bu Menteri (Susi)," kata pria yang akrab disapa Ota kepada CNN Indonesia beberapa waktu lalu.

Dari catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pelanggaran yang dilakukan 907 kapal eks asing di antaranya, menggunakan nakhoda dan ABK warga negara asing dengan jumlah 4.130 orang, tidak menghidupkan Vessel Monitoring System (VMS) saat berlayar, keberadaan kapal tidak diketahui atau terindikasi sudah kembali ke negara asal, Unit Pengolahan Ikan (UPI) tidak berfungsi atau tidak optimal, praktik manipulasi data dengan menurunkan ukuran kapal di dokumen (mark down), dan berlayar tanpa Surat Laik Operasi (SLO),

Catatan lainnya menyebut, 907 kapal eks asing ini berasal dari 156 perusahaan yang akan ditindak sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Tindakan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut bisa dikenakan sanksi administratif ataupun diproses secara pidana. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER