Jakarta, CNN Indonesia -- Kegiatan maupun usaha di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia kini tak boleh lagi dilakukan sembarangan. Izin lokasi nantinya harus turun dari Kementerian Kelautan dan Perikanan setelah mendapat restu dari pemerintah daerah.
Pengaturan soal izin-izin tambahan ini tertuang dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Meski baru berbentuk rancangan, sudah ada yang memprotesnya. Mereka mengatakan itu sama saja memberikan privatisasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil serta akan menggusur nelayan dan masyarakat setempat.
Sebetulnya bagaimana isi rancangan Peraturan Pemerintah itu? Beleid itu mengatur bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan dapat memberikan izin lokasi kepada individu, korporasi, maupun koperasi setelah mendapat restu dari pemerintah daerah, dengan izin lokasi maksimal dua tahun dan dapat diperpanjang selama dua tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk izin operasional jangka waktunya diberikan lebih panjang, menyesuaikan dengan jenis kegiatan.
Total ada tujuh kegiatan pemanfaatan daerah pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang harus mendapat izin dari kementerian yang dipimpin oleh Susi Pudjiastuti itu.
Ketujuhnya adalah produksi garam (izin operasional lima tahun), biofarmakologi laut (lima tahun), bioteknologi laut (lima tahun), wisata bahari (20 tahun), pemanfaatan air laut selain energi (10 tahun), pemasangan pipa dan kabel bawah laut (30 tahun), dan pengangkatan benda muat kapal tenggelam (BMKT) (dua tahun).
Seperti disebutkan dalam dokumen salinan rancangan PP yang dimiliki CNN Indonesia, khusus untuk masyarakat lokal dan masyarakat tradisional, ada tiga jenis kegiatan usaha yang izin lokasinya dapat diberikan, yakni untuk produksi garam, wisata bahari,dan pembudidayaan ikan.
Untuk produksi garam dan pembudidayaan ikan, luas lahan yang diperbolehkan masing-masing maksimal 1 hektare. Sedangkan untuk wisata bahari maksimal 5 hektare.
Dalam naskah beleid tersebut disebutkan individu, korporasi, dan koperasi yang ingin memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wajib mengajukan permohonan atau proposal kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, Gubernur, Bupati atau Walikota.
Dalam proposal tersebut, pemohon wajib menjelaskan jenis kegiatan, aspek teknis, lingkungan dan ekonomi, serta luasan, dan koordinat lokasi.
Rekomendasi baru bisa diterbitkan Menteri Susi setelah mempertimbangkan lima hal, yakni: kelestarian ekosistem, masyarakat, nelayan tradisional, kepentingan nasional dan hak lintas damai bagi kapal asing.
Otoritas terkait dapat mencabut izin eksplorasi realisasi kegiatan tidak sesuai dengan rencana yang diajukan dan jangka waktu izin yang diberikan.
Sarana dan PrasaranaPemerintah membuat beberapa persyaratan terkait pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, yang disesuaikan dnegan jenis kegiatannya. Menggunakan teknologi yang sesuai dan mempekerjakan orang-orang yang kompeten adalah syarat mutlak yang berlaku bagi semua kegiatan yang diperbolehkan.
Namun, ada persyaratan yang menyangkut sarana dan prasarana yang harus disediakan operator yang disesuaikan dengan jenis kegiatannya.
Untuk kegiatan produksi garam, sarana dan prasarana yang dipersyaratkan meliputi memiliki lahan darat, punya akses air laut, memiliki jaringan atau instalasi air, punya mesin sedot air, membuat desain rinci konstruksi kanal.
Untuk biofarmaologi laut dapat berupa media pengembangbiakan, laboratorium, desain rinci, alat, dan bahan laboratorium.
Sementara untuk bioteknologi laut, sarana yang wajib dimiliki adalah kapal selam, media pengembangbiakan. kapal, desain rinci dan sarana eksternal.
Lalu untuk pemanfaatan air laut selain energi diwajibkan memiliki kapal, instalasi atau jaringan, mesin pompa, fasilitas penampung air, sarana produksi, desain rinci, dan alat pengolah air.
Begitu pula untuk kegiatan pemasangan pipa dan kabel bawah laut serta pengangkatan BMKT, kepemilikan kapal dan desain rinci wajib dimiliki, selain ketersediaan bangunan laut dan peralatan survei.
Persyaratan hampir sama juga berlaku bagi operator wisata bahari, dengan tambahan alat keselamatan, tanda lokasi wisata, dan bangunan wisata laut.
Rancangan Peraturan Pemerintah ini baru akan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly setelah mendapatkan tanda tangan dari Presiden Joko Widodo.
(ags/ded)