Filipina Buka Pintu Ekspor Produk Gulungan Kertas Koran RI

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 25 Mei 2015 08:37 WIB
Menurut Kemendag, jika eksportir kertas bisa memanfaatkan peluang tersebut bukan tidak mungkin target ekspor meningkat 300 persen bisa tercapai.
Pabrik kertas milik Asia Pacific Resources International Holdings Ltd (APRIL), yang didirikan oleh Sukanto Tanoto. Induk usaha dari PT Riau Andalan Pulp and Paper. (Dok. April Asia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Filipina secara resmi telah membuka kembali keran ekspor bagi produk newsprint atau gulungan kertas koran asal Indonesia. Dengan dikeluarkannya notifikasi Definitive General Safeguard Measure on the Importations of Newsprint from Various Countries, Filipina memberikan pengecualian bea masuk tambahan pengamanan (safeguard measure) bagi produk Indonesia dan negara-negara lain.

Syaratnya adalah negara tersebut harus memenuhi aturan de minimis atau memiliki share impor kurang dari 3 persen berdasarkan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), Agreement on Safeguard.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan menjelaskan notifikasi tersebut dikeluarkan pada 5 Mei 2015. Intinya berupa pengenaan safeguard duty sebesar PHP 980 per metrik ton (MT) untuk tahun pertama, PHP 800 per MT untuk tahun kedua, dan PHP 640 per MT untuk tahun ketiga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pengecualian bea masuk safeguard oleh Filipina terhadap produk newsprint asal Indonesia ini adalah kesempatan yang baik bagi para eksportir dan produsen produk kertas, khususnya newsprint,” tutur Partogi, Senin (25/5).

Menurut Partogi, apabila produsen produk kertas dalam negeri dapat memanfaatkannya kesempatan tersebut dengan baik maka kinerja ekspor Indonesia dapat meningkat sehingga dapat mendukung upaya pencapaian target peningkatan ekspor sebesar 300 persen.

Penyelidikan safeguard untuk produk kertas newsprint dimulai sejak 20 September 2013. Berdasarkan argumentasi yang disampaikan oleh Kemendag kepada Komisi Tarif Filipina (Philippine Tariff Commission), maka Departemen Perdagangan dan Industry Filipina (Philippine Department of Trade and Industry) memutuskan bahwa Indonesia merupakan negara berkembang yang memiliki pangsa pasar impor di bawah 3 persen dari total impor Filipina untuk produk newsprint.

Dengan demikian, Indonesia telah memenuhi persyaratan untuk dikecualikan dari pengenaan safeguard measure. Tercatat, selama proses investigasi safeguard berlangsung, ekspor produk newsprint Indonesia ke Filipina mengalami penurunan menjadi sebesar 134 ton pada 2014.

Angka tersebut jauh menurun dari total volume ekspor Indonesia berdasarkan International Trade Centre (ITC) pada tahun 2012 yang mencapai 2.302 ton. Sementara itu, total impor Filipina pada periode yang sama sebesar 48.912 ton. Selain itu market share produk newsprint Indonesia tercatat mengalami penurunan dari 4,71 persen pada 2012 menjadi 0,23 persen pada 2014. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER