Syaratnya adalah negara tersebut harus memenuhi aturan de minimis atau memiliki share impor kurang dari 3 persen berdasarkan aturan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), Agreement on Safeguard.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Partogi Pangaribuan menjelaskan notifikasi tersebut dikeluarkan pada 5 Mei 2015. Intinya berupa pengenaan safeguard duty sebesar PHP 980 per metrik ton (MT) untuk tahun pertama, PHP 800 per MT untuk tahun kedua, dan PHP 640 per MT untuk tahun ketiga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Partogi, apabila produsen produk kertas dalam negeri dapat memanfaatkannya kesempatan tersebut dengan baik maka kinerja ekspor Indonesia dapat meningkat sehingga dapat mendukung upaya pencapaian target peningkatan ekspor sebesar 300 persen.
Dengan demikian, Indonesia telah memenuhi persyaratan untuk dikecualikan dari pengenaan safeguard measure. Tercatat, selama proses investigasi safeguard berlangsung, ekspor produk newsprint Indonesia ke Filipina mengalami penurunan menjadi sebesar 134 ton pada 2014.
Angka tersebut jauh menurun dari total volume ekspor Indonesia berdasarkan International Trade Centre (ITC) pada tahun 2012 yang mencapai 2.302 ton. Sementara itu, total impor Filipina pada periode yang sama sebesar 48.912 ton. Selain itu market share produk newsprint Indonesia tercatat mengalami penurunan dari 4,71 persen pada 2012 menjadi 0,23 persen pada 2014. (gen)